
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH pimpin konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan pembobol mesin ATM. Senin (23/05/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam kegiatan tersebut Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH.
Kapolresta Barelang, saat konpres tersebut menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang mana kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 01.38 wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Adapun pelaku yang diamankan berinisial S dan AN, terdapat DPO inisial G, kejadian terjadi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
“Untuk Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam, serta Uang Tunai sebesar Rp. 20.650.000” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Kemudian Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari selasa 17 mei 2022.
“Setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 mei 2022, dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam, pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian dilakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang” ujar Kapolresta.
Diketahui, pelaku berjumlah 3 orang, 2 orang sudah diamankan inisial S dan AN, 1 orang DPO inisial G. peran pelaku S sebagai Otak dari pembobolan, AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan di lakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai Driver mobil Rental yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
Modus yang dilakukan para pelaku, berdasarkan pengakuan pelaku setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok keadaan aman dan sunyi, barulah ditetapkan lokasi tersebut. Kemudian para pelaku langsung masuk ke lokasi mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng.
Pada saat melakukan pencurian pelaku memakai Sebo dan Kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah Kaset yang berisikan Uang masing-masing Kaset berisikan Rp. 100.000.000.
Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM.
Kemudian Pelaku membagi Hasil curiannya masing- masing pelaku mendapat sebesar Rp. 120.000.000. kemudian uang tersebut telah di gunakan para pelaku untuk berfoya-poya main Jackpot dan Karaoke.
Akibat kejadian tersebut Korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000.
Pada kesempatan yang sama Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri dan juga menghimbau pemilik Rental Mobil agar lebih hati- hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu dilengkapi persyaratannya seperti KTP serta orang yang merental menjelaskan tujuannya untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini.
“Saya juga sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor) termasuk pelaku Narkotika apabila melawan tembak di tempat” tegasnya.
Atas perbuatan para pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H. pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. |*




