
Chanelnusantara.com – Batam | Nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening pribadinya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saldo senilai Rp. 101.669.955 yang sempat hilang telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.
Melalui proses yang panjang, hampir 2 bulan lamanya NS didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum JAP & Partner berjuang mendapatkan kembali uang yang raib dari rekeningnya.
Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455.
Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.
Merasa dirugikan, NS meminta pertanggungjawaban dari pihak Bank BNI.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron Purba dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.
Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.
Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.
Melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan. | *