Chanelnusantara.com – Batam | Progres pendirian sebuah tower atau menara komunikasi di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, cukup menarik perhatian warga.
Adapun pendirian tower atau menara komunikasi tersebut didirikan di bahu jalan. Bahkan hingga saat ini, masih ada warga sekitar lokasi pembangunan tower yang mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya malah belum tahu kalau di sana sudah ada berdiri sebuah bangunan tower,” ujar salah seorang warga, dilangsir dari sorottuntas.com yang merupakan tim group media ini. Kamis 14/03/2024.
Dijelaskan bahwa, sebelumnya pendirian tower ini sudah pernah dikonfirmasi kepada Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi oleh tim awak media group.
Kepada wartawan Lurah Rasman mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pendirian bangunan tower tersebut.
“Kalau izin tidak ada, kalau memberi tahu mereka ada memberi tahu ke kita. Karena perizinannya ke dinas terkait,” ujar Lurah Rasman.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Agus ketua RW setempat saat dikonfirmasi tim media group beberapa waktu lalu.
“Kalau izin dari kita itu tidak ada, karena kita tidak memberikan perizinan. Cuma masalah lahannya itu saya pertanyakan karena itu akses jalan. Waktu itu bersama-sama dengan ketua RW 04 kami pertanyakan, itu hanya dipakai untuk sementara,” jelas RW Agus.
Untuk diketahui, pendirian tower ini selain di bahu jalan, lokasinya juga dekat dengan sekolah serta pemukiman warga.
Mengutip dari hukumonline.com, pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman menurut hukumonline.com adalah sebagai berikut:
– Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
– Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
– Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
– Surat Permohonan pemohon.
– Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
– Rekomendasi Kepala Desa setempat.
– Rekomendasi Camat setempat.
– Bukti kepemilikan tanah.
– Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
– Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
– Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
– Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
– Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
– Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
Persyaratan-persyaratan tersebut dinilai sangat penting untuk dilengkapi oleh setiap pelaku usaha, atau perusahaan yang mendirikan bangunan tower di daerah sekitar pemukiman warga.
Karena ada beberapa dampak yang dikhawatirkan dapat terjadi jika tower sudah beroperasi. Seperti misalnya dampak radiasi, sambaran petir, serta efek robohnya bangun tower serta efek lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan atau pemilik dari bangunan tower tersebut belum dapat dikonfirmasi. Wartawan belum mendapat informasi atas pemilik dari bangunan tower tersebut. | Red.
Sumber: artikel ini telah terbit di media sorot tuntas.com, dengan link berita https://www.sorottuntas.com/2024/03/tower-di-row-jalan-kavling-kamboja.html