
Chanelnusantara.com- Diduga ada dana siluman untuk pengerjaan proyek di Kabupaten Belu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan Bupati Belu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Catatan berupa rekomendasi setiap komisi di DPRD Belu terkait dengan pekerjaan pembukaan jalan dan jaringan perpipaan air bersih program TMMD di Desa Leosama dan Proyek Pekerjaan Jalan Desa Dubesi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu dari fraksi partai Nasdem Cipryanus Temu mengatakan, dalam catatan LKPJ Bupati Belu tahun anggaran 2022, masih disinggung dalam catatan kritis komisi-komisi soal proyek jalan Dubesi yang senilai hampir 8 milliar dan juga program TMMD di Desa Leosama.
“Kalau benar ada penambahan sesuai informasi tersebut maka dana maka itu disebut dana siluman dan kesalahan penambahan itu ada pada pihak pemerintah dalam hal ini Bupati dan Sekda sebagai Ketua TAPD Belu.” Kata wakil ketua 2 DPRD Belu Cyprianus Temu. Senin (17/04/2023).
Menurut politisi senior di Belu ini mengatakan jika terkait dengan persoalan TMMD sampai saat ini belum mengikuti perkembangan secara jelas.
“infornasi yang kami dengar dari berbagai elemen masyarakat mengatakan bahwa ada penambahan dana untuk TMMD yang di alokasi di Dinas PUPR senilai kurang lebih 500 juta,” ungkap Cypri Temu.
Menurut Cypri Temu seharusnya ada pengurangan anggaran dalam perubahan anggaran namun jika ada penambahan dari pihak DPRD Belu tidak mengetahui nya.
“Nah, ini hal yang tidak benar, karena di dalam APBD murni tahun 2021 untuk Dinas PUPR itu ada Rp. 112. 760.831.558 (seratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) sedangkan di dalam perubahan anggaran, anggaran mengalami pengurangan sekitar Rp. 53.970.793.041 (lima puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh satu rupiah).” Ungkap Cypri Temu.
Masih dilanjutkannya, dari pengurangan anggaran ini terjadi pada seluruh item kegiatan, termasuk belanja barang dan jasa, juga belanja modal, jalan dan jembatan itu semua berkurang kecuali belanja ATK ada tambahan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Kita minta tanggung jawab murni darimana pos dana itu ditambah, karena perubahan kita sudah tetapkan, kalau memang ada penambahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, saya mohon Kejaksaan Tinggi lakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Ketua TAPD Belu dalam hal ini Sekda.” Tutupnya.