
Chanelnusantara.com – Batam | Menjelang hari raya Idul Fitri, diharapkan para pengusaha agar membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) terhadap para pegawainya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD kota Batam, Kepulauan Riau, Nuryanto, dengan mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR tepat waktu sebagaimana mestinya.
Selain itu, Nuryanto juga menegaskan jika pembayaran THR merupakan hal yang wajib sesuai Permenaker 16/2022.
“Menjelang Idulfitri ini, banyak momen yang perlu disorot. Salah satunya pembayaran THR. Kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, permasalahan terkait THR ini setiap tahunnya selalu mencuat. Tak jarang juga menimbulkan polemik di kalangan pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja pada H-7 lebaran.
Namun, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 tidak masalah asal sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mengimbau kepada masyarakat Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan lebaran.
“Gembira boleh, tapi tetap harus proporsional, jangan berlebihan. Sederhana saja,” pungkasnya. | *