
Chanelnusantara.com – Batam | Manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam, diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perusahaan manufaktur tersebut disebut-sebut mempekerjakan ratusan tenaga kerja dengan status harian lepas secara terus-menerus dalam jangka waktu lama, meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan para pekerja bersifat tetap, rutin, dan berlangsung setiap hari di lingkungan pabrik.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan ratusan pekerja. Bahkan sebagian pekerja dikabarkan telah bekerja selama bertahun-tahun, namun status hubungan kerja mereka tetap dipertahankan sebagai tenaga kerja harian lepas.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tidak menjalankan ketentuan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait sistem penggunaan pekerja harian.
Sorotan publik terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang tersebut pun semakin menguat. Pasalnya, sistem kerja harian yang diterapkan secara terus-menerus dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan PKWT.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja harian lepas hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan tidak dilakukan secara terus-menerus setiap hari. Selain itu, pekerja harian juga dibatasi maksimal 21 hari kerja dalam satu bulan.
Apabila pekerja tersebut bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka secara hukum status hubungan kerjanya harus berubah menjadi PKWT atau bahkan PKWTT (pekerja tetap) apabila pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan menjadi bagian dari kegiatan inti perusahaan.
Dengan demikian, apabila perusahaan tetap mempertahankan status pekerja sebagai tenaga harian lepas dalam jangka waktu lama untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka secara hukum status pekerja tersebut dapat dianggap sebagai pekerja tetap yang berhak atas berbagai hak normatif ketenagakerjaan.
Hak tersebut antara lain meliputi upah sesuai ketentuan yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Selain persoalan status hubungan kerja, muncul pula pertanyaan mengenai kepesertaan para pekerja dalam program jaminan sosial. Sebab apabila pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, hingga jaminan hari tua.
Terkait dugaan tersebut, awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak Human Resources Department (HRD) PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing mengenai sistem hubungan kerja yang diterapkan kepada para pekerja.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara rinci. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan tenaga kerja harian secara terus-menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap, pihak HRD hanya memberikan jawaban singkat.
“Harian lepas seperti apa yang bapak/ibu maksud? Karyawan PKWT,” jawab pihak HRD melalui pesan singkat.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai status hubungan kerja para pekerja, sistem pengupahan, jam kerja, hingga kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya di kawasan industri yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, namun hingga saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja belum berhasil ditemui di kantornya.
Media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, termasuk penjelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja, sistem pengupahan, kepesertaan BPJS, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Perkembangan lebih lanjut terkait dugaan praktik ketenagakerjaan tersebut akan terus ditelusuri dan diberitakan pada laporan berikutnya. | *




