Chanelnusantara.com – Kepri | Beredar informasi dugaan aktifitas bongkar muat barang kapal KLM. Putra Baruna, GT.168 NO.219/Na, di pelabuhan pelantar 2 Tanjung Pinang diduga Ilegal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Terhadap barang yang dimuat kedalam kapal tersebut dinilai tidak memenuhi aturan kepabeanan tentang impor dan ekspor barang.
Kuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pemilik barang, pemilik kapal ataupun yang turut didalamnya bertujuan mengambil keuntungan pribadi atau bersama-sama sehingga berpotensi merugikan negara.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pada Rabu (20/9/2023) telah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal Putra Baruna yang sedang melaksanakan aktifitas bongkar muat di pelabuhan pelantar 2 Tanjung Pinang.
Adapun pemeriksaan tersebut diinformasikan perkembangan sidak di gudang Ban (CV TIM) di Toapaya, Tanjung Uban yang dilaksanakan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan beserta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Belum diketahui perkembangan pemeriksaan tersebut, namun dinilai ada kejanggalan, pasalnya terhadap isi muatan dan kapal Putra Baruna ini tidak ada dilakukan penahanan ataupun penghentian sementara menunggu selesai dilakukan pemeriksaan.
Saat awak media ini meminta keterangan kepada pihak Bea Cukai Tanjungpinang, atas pemeriksaan dan terkait kepabeanan barang yang dimuat kapal KLM Putra Baruna, kepada awak media disampaikan bahwa Bea Cukai akan mendalami terlebih dahulu hal tersebut.
Untuk diketahui, sesuai UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, pada pasal 7 undang-undang kepabeanan ini dijelaskan bahwa kedatangan, pembongkaran, penimbunan dan pengeluaran barang harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan.
Dituliskan bahwa Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya.
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat.
Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
a. diimpor untuk dipakai;
b. diimpor sementara;
c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f. diekspor kembali.
Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). | *