
ChanelNusantara.com – Batam | Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit I Judisila Ipda Haris Duta Kottama, STrK, menggelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana perjudian jenis Online “Higgs Domino”. Senin (30/05/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa para pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 19.30 Wib di Warung Kopi coyong Good Morning di Komplek Dian Centre, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dengan inisial A sebagai Bandar/Pemilik Warung, insial H sebagai penyelenggara ataupun yang menyiapkan tempat dan inisial AR sebagai Pemain.
Berawal pada saat Kapolresta Barelang menerima Pesan Whatsapp dari masyarakat yang menyatakan bahwa dilokasi tersebut ada diduga perjudian, sehingga kapolresta barelang perintahkan kasat reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atau pengecekan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian, bahwa benar ditemukan tertangkap tangan ada bandar yang sedang menjual chip higgs domino.
Didapati para pemain sedang membeli chip seharga 65.000/1 B kepada tersangka A dan H dengan cara dikirimkan melalui ID akun Higss domino Bandar kepada akun anggota yang melakukan undercover. Juga didapati pemain AR melakukan bongkar atau penjualan chip/koin sebanyak 5 B dengan harga Rp 60.000/1 B atau senilai Rp. 300.000 dan diserahkan ke penyelenggara Pelaku H dan didapati adanya dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.
Kemudian diamankan Pemilik warung kopi, Kasir Serta 8 Orang yang ada di tempat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan yang dapat dijadikan sebagai tersangka adalah 3 orang terkait dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya pembeli dan ditemukan barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi higgs domino maka penyelenggara, bandar serta pemain di amankan dan dilakukan interogasi.
Dari para pelaku disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000, 2 Unit Handphone Vivo beserta Akun aplikasi Higgs Domino milik Bandar, 1 Unit Handphone Oppo milik Penyelenggara, 1 Unit Handphone Samsung beserta Akun Aplikasi Higgs Domino milik Pemain, 2 Buku Catatan, Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku A (Bandar), Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku AR.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat pergunakan untuk perjudian.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan kepihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. |*

