
ChanelNusantara.com – Ciamis | Aliran Dana Desa (DD) sebagaimana diketahui peruntukannya adalah untuk kesejahteraan pembangunan desa, namun di Desa Bojongmengger, kec, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Dana Desa tersebut peruntukannya diduga ada kejanggalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu berawal dari informasi anggota ormas Pemuda Pancasila PAC Cijeungjing, bahwa pihaknya menemukan adanya kejanggalan penggunaan Dana Desa, di Desa Bojongmengger.
Menerima informasi tersebut, awak Media mempertanyakan informasi tersebut kepada Kades VIA Whatshap, demi pencapaian pemberitaan yang berimbang.
Seakan bukan merupakan penanggungjawab ataupun pucuk pimpinan, Kades Desa Bojongmengger malah mengarahkan awak media dan Anggota ormas PP PAC Cijeungjing untuk mempertanyakan hal itu kepada Dekdes dan Kaur Umum.
Menurut keterangan Warga, Dana Desa tersebut memang di alokasikan kepada kelompok tani, yakni untuk membangun kandang Sapi dan membeli Sapi.

Sebelumnya, awak media juga telah mengkonfirmasi dan bertatap muka dengan kadus setempat. Disampaikan Kadus bahwa Ia juga kurang mengetahui berapa nominal anggaran Dana Desa yang diturunkan.
Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Dan sesuai Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dan proses pengaduannya, bisa di adukan ke tipikor, dengan mencantumkan nama dan alamat jelas pelapor dan foto copy KTP, serta bukti permulaan/pendukung, yaitu barang atau dokumen. |Yusef Ferry S.