
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di tengah pemukiman warga Saguba, Kecamatan Sagulung, Batam, diduga menyalahi aturan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Gudang yang dikelola PT RSE ini menjadi sorotan publik karena diduga menjadi pusat praktik “minyak kotor” yang melibatkan jaringan distribusi ilegal.
Meski berlokasi di kawasan padat penduduk, operasional gudang tersebut berjalan tanpa transparansi. Investigasi tim di lapangan menemukan indikasi kuat adanya manipulasi status legalitas dan sumber pasokan BBM yang tidak jelas.
Status “Keagenan Sementara” Jadi Tameng
Berdasarkan penelusuran, gudang tersebut dikendalikan oleh oknum berinisial “AM”. PT RSE disebut berstatus “keagenan sementara” di bawah payung Pemegang Izin Usaha Niaga Umum / PIUNU PT Ganani Indonesia sejak April 2025.
Status “sementara” yang sudah berjalan hampir setahun ini memicu tanda tanya besar. Publik menduga status tersebut hanya dijadikan “baju” untuk melegalkan aktivitas yang menyimpang dari aturan niaga migas nasional.
Upaya konfirmasi kepada “AS”, perwakilan PT Ganani Indonesia cabang Batam, mentah. Yang bersangkutan memilih bungkam. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan di balik tembok gudang tersebut.
Aktivitas Gudang Dipertanyakan, Sudah Berlangsung Lama
Yang lebih memprihatinkan adalah respons aparat penegak hukum. Dari informasi warga sekitar aktivitas gudang tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan dari instansi terkait.
Informasi sementara yang dikumpulkan tim media, pihak Polsek Sagulung menyampaikan bahwa gudang tersebut memiliki izin lengkap.
“Hukum tidak bisa hanya bersandar pada selembar dokumen. Harus dibuktikan dengan fakta di lapangan,” ujar salah satu warga Saguba yang menolak disebut namanya.
Diduga Tampung dan Jual “Solar Kencingan” Rugikan Negara
Secara aturan, setiap Agen BBM Industri wajib menyalurkan produk dari badan usaha yang memiliki izin resmi Kementerian ESDM. Setiap liter BBM wajib tercatat untuk kepastian pajak dan mutu.
Namun fakta di lapangan berbeda. Tim investigasi mengendus adanya praktik “kencing” BBM, pengoplosan dan penyaluran solar subsidi/industri dari jalur laut maupun darat yang terorganisir.
Jika terbukti, PT RSE tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga mencoreng tata niaga migas nasional. Ini adalah kejahatan ekonomi sistematis, bukan sekadar pelanggaran bisnis.
Ancam Keselamatan Warga
Selain kejelasan terkait izin, keberadaan gudang penimbunan di dekat rumah warga ini juga menimbulkan risiko besar. Potensi kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan mengintai setiap saat.
Hingga kini, standar operasional prosedur / SOP keselamatan di lokasi tersebut tidak pernah dipublikasikan.
Desakan Audit Menyeluruh
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Batam. Publik mendesak Polda Kepri, Kejaksaan, dan Dinas ESDM Kepri, segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT RSE dan PT Ganani Indonesia.
Jangan sampai status “keagenan sementara” dijadikan tameng bagi mafia migas untuk mengeruk keuntungan di atas penderitaan negara dan bahaya yang mengancam warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT RSE, PT Ganani Indonesia dan Dinas ESDM Kepri.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi instansi terkait dan seluruh pihak yang disebutkan, untuk memberikan penjelasan demi memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. | *



