
Chanelnusantara.com – Lingga | Pengungkapan penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, oleh TNI Angkatan Laut membuka babak baru dalam polemik tambang timah di wilayah tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini mencuat ditengah derasnya sorotan publik terhadap aktivitas kapal hisap timah di laut Pekajang yang selama beberapa pekan terakhir menjadi perbincangan.
Muncul pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik, apakah kasus penyelundupan ini berdiri sendiri atau justru mengungkap sebagian dari rantai distribusi timah yang lebih besar?
Hingga kini pertanyaan publik ini belum terjawab. Penyidik TNI AL masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Sebagaimana diketahui, operasi gabungan yang digelar pada 26 Juli 2026 berhasil mengamankan 42 karung pasir timah seberat sekitar 1,6 ton yang disembunyikan di bawah kerambah jaring apung pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter.
Dalam konferensi pers di Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026), Komandan Kodal IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang.
Saat patroli dilakukan, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) bersandar di lokasi. Namun ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kedua kapal itu melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga belum berhasil diamankan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kerambah jaring apung yang ditinggalkan. Di bawah kerambah itulah aparat menemukan puluhan karung pasir timah yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari deteksi aparat.
Selain pasir timah, aparat turut mengamankan satu pucuk senapan, satu pucuk airsoft gun, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam konferensi pers, tersangka yang diperkenalkan sebagai Hozlan alias Ahok, kelahiran 1985, warga Bengkong, Batam, mengaku aksi tersebut bukan yang pertama.
Saat ditanya, ia menyebut sebelumnya pernah melakukan aktivitas serupa pada 9 Juli lalu.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang kini didalami penyidik untuk menelusuri apakah terdapat aktivitas lain yang belum terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi pasir timah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, tersangka diketahui memiliki tempat tinggal di Bengkong, Batam, serta rumah di Kabupaten Bintan.
Informasi tersebut merupakan bagian dari identitas yang diungkap penyidik dan bukan merupakan indikasi adanya tindak pidana lain.
Menariknya, pengungkapan kasus penyelundupan ini terjadi ketika pemberitaan mengenai aktivitas kapal hisap timah milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di laut Pekajang sedang menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, aktivitas penambangan tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan kapal hisap timah yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga sebelumnya juga menyatakan pemerintah daerah tidak pernah menerima royalti dari aktivitas pertambangan pasir timah tersebut.
PT CPM diketahui memiliki izin IUP Operasi Produksi di kawasan seluas sekitar 11.540 hektare.
Polemik yang berkembang di ruang publik lebih banyak mempertanyakan aspek pengawasan, kontribusi terhadap daerah, serta berbagai perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Provinsi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut adanya keterkaitan langsung antara kasus penyelundupan 1,6 ton pasir timah dengan aktivitas PT Cipta Persada Mulia (CPM).
Nilai ekonomi yang besar, penggunaan kapal cepat, hingga modus penyimpanan di bawah kerambah serta barang bukti satu pucuk senapan, dan satu pucuk airsoft gun, memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara sederhana.
Komandan Kodal IV menegaskan bahwa penyidik kini menelusuri dugaan jalur distribusi pasir timah dari Bangka Belitung, proses pemindahan muatan di tengah laut, hingga dugaan pengiriman ke Malaysia.
Keberhasilan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan ini menjadi langkah awal yang penting. Namun publik kini menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Pengungkapan aktor intelektual, pemodal, jaringan distribusi, hingga penerima akhir komoditas ilegal akan menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul terkait maraknya peredaran pasir timah ilegal di perairan Kepulauan Riau. | *




