
Nimrod Siahaan (jaket) Ketua Pemuda Katolik Komda Kepulauan Riau, bersama Dominikus Barasa.
Chanelnusantara.com – Batam | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sejak 2 Januari 2026 memunculkan gelombang kegelisahan di tengah masyarakat. Sejumlah pasal yang mengatur perilaku privat dan sosial seperti kohabitasi, ekspresi verbal, hingga aktivitas keseharian menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu jauh memasuki ruang personal warga.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun sebagaimana diketahui, persoalan mendasar yang patut dikaji secara ilmiah bukan semata isi pasal-pasal tersebut, melainkan prioritas kebijakan pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan riil masyarakat.
Di Kota Batam, persoalan sampah yang belum tertangani secara sistematis, pengangguran yang masih tinggi, serta ketimpangan akses ekonomi merupakan masalah struktural yang telah berlangsung lama.
Masalah-masalah ini berdampak langsung pada martabat manusia, kualitas hidup, dan keberlanjutan kota. Ironisnya, perhatian publik justru dialihkan pada penegakan aturan yang menyentuh ranah moral dan perilaku individu, sementara tugas-tugas dasar pelayanan publik berjalan lambat dan tidak menunjukkan terobosan signifikan.
Dalam perspektif kebijakan publik, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium “alat terakhir” bukan instrumen utama untuk mengatur kehidupan sosial sehari-hari.
Ketika negara, melalui pemerintah daerah, lebih menonjolkan pendekatan represif dibandingkan pendekatan solutif terhadap masalah kesejahteraan, maka yang muncul adalah krisis kepercayaan publik. Warga dapat merasa diawasi dan diancam, tetapi tidak dilayani.
Pengelolaan sampah, misalnya, bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan isu kesehatan publik, lingkungan hidup, dan keadilan sosial. Tumpukan sampah yang tidak tertangani mencerminkan lemahnya tata kelola, minimnya edukasi publik, serta absennya inovasi kebijakan.
Demikian pula pengangguran yang bukan sekadar angka statistik, tetapi wajah-wajah keluarga yang kehilangan harapan, generasi muda yang kehilangan arah, dan potensi ekonomi yang terbuang sia-sia.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan kritis: apakah pemerintah daerah telah menunaikan mandat utamanya sebelum menekankan penegakan aturan yang bersifat mengontrol moral warga?
Ketika hak atas pekerjaan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat belum terpenuhi, maka penegakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosial.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan Katolik, Pemuda Katolik memandang bahwa pembangunan harus berangkat dari prinsip martabat manusia, kesejahteraan bersama, dan subsidiaritas, sebagaimana diajarkan dalam “Ajaran Sosial Gereja”.
Negara dan pemerintah daerah dipanggil pertama-tama untuk memberdayakan, bukan sekadar menghukum; melayani, bukan hanya mengatur.
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menolak hukum, melainkan mengajak pemerintah daerah Kota Batam, khususnya Wali Kota, untuk melakukan refleksi kebijakan: apakah energi dan sumber daya publik telah diarahkan pada persoalan yang paling mendesak bagi rakyat?
Tanpa keberpihakan yang jelas pada penyelesaian masalah dasar, hukum berisiko menjadi alat kontrol sosial yang kering dari keadilan substantif.
Penutup Reflektif
Kota yang tertib bukan hanya kota yang warganya takut melanggar hukum, tetapi kota yang warganya merasa diperhatikan, diberdayakan, dan dilibatkan. Di sinilah ukuran keberhasilan kepemimpinan diuji, bukan pada seberapa keras aturan ditegakkan, melainkan pada seberapa dalam masalah rakyat diselesaikan. | Red.
Oleh: Nimrod Siahaan – Ketua Pemuda Katolik Komda Kepulauan Riau




