
Chanelnusantara.com – Dairi | Sat Reskrim polres Dairi melakukan penyitaan ataupun pengamanan 4 (empat) mesin jackpot dari warung milik Perhatian Ginting, di Dusun. Pamah Sileplep, Desa Suka Dame, Kec. Tanah Pinem, Kab. Dairi,
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J. Purba, SH, MH, Mkn, (24/08).
Pengungkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat melalui Whatsapp ke Kapolres Dairi, atas laporan tersebut Kapolres langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap perjudian jenis Jackpot, Togel dan Dadu yang berada di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kec. Tanah Pinem, kabupaten Dairi.
Pada Selasa (23/8) yang mana Ipda P. Lumban Toruan selaku Kanit Resum Polres Dairi ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan penindakan atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi, tepatnya di warung milik Perhatian Ginting ada kegiatan praktik perjudian jenis Jackpot, Dadu dan Togel dengan jarak tempuh 3 (tiga) jam dari Mako Polsek Tanah Pinem.
Sesuai komitmen polres Dairi, untuk memberantas perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Dairi, sehingga atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Ipda P. Lumban Toruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi dan Anggota Polsek Tanah Pinem langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, warung milik Perhatian Ginting, yang mana tidak ada ditemukan perjudian jenis Jackpot, Dadu dan Togel tersebut.
Namun setelah dilakukan interogasi terhadap pemilik warung, yang bersangkutan menerangkan ada memiliki 4 unit mesin Jackpot yang sudah tidak beroperasi selama lebih kurang 2 (dua) Minggu terakhir.
Tidak beroperasi setelah adanya pemberitaan media bahwa Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda membuat komitmen Dairi bersih judi (12/8) yang diberitakan sangat masif dalam berbagai media Online.
Adapun pemilik 4 (empat) mesin Jackpot tersebut Diungkapkan Perhatian Ginting adalah milik seseorang bermarga Surbakti yang berasal dari Tanah Karo.
“Mesin jackpot tersebut sudah dititipkan kepada Perhatian Ginting selama lebih kurang 2 (dua) bulan” ujar Rismanto.
Kemudian terhadap 4 (empat) unit mesin jakpot dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna dalam rencana tindak lanjut melakukan pemusnahan barang bukti.
Dalam hal ini, pihak Polres Dairi juga menghimbau kepada pemilik warung dan masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun.
“Jangan melakukan tindakan perjudian, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain, perjudian berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di kabupaten Dairi” tutup Rismanto. |Satria.