
cHanelNusantara.com – Batam | Pemerintah Kota Batam sangat mendukung komitmen Bea Cukai Batam dalam Operasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Jefridin Hamid selaku Sekretaris Daerah Kota Batam pada kegiatan pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Cukai dan Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Batam, Rabu (29/12/2021).
“Pemerintah Kota Batam sangat mendukung kegiatan ini. Apalagi masalah cukai, karena penghasilan negara salah satunya berasal dari cukai,” ujar Jefridin Hamid.
Pada kesempatan itu, Jefridin Hamid juga menghimbau masyarakat kota Batam, khususnya pengusaha, untuk selalu taat pada hukum.
“Ini terwujud berkat kolaborasi kita semua, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara. Kalau cukainya masuk, pasti Batam dapat bagi hasilnya,” tegas Jefridin.
Sebagaimana diketahui, pada kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam tersebut, dilakukan terhadap barang berupa rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebanyak 66.783.493 batang.
Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar.
Turut hadir dalam menyaksikan acara pemusnahan rokok ilegal tersebut, yakni perwakilan dari Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Polres Kota Barelang, Komando Distrik Militer (Kodim) Batam, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. |*Jm