
Chanelnusantara- Pos Bantuan Hukum ADVOKASI Indonesia (POSBAKUM) Atambua untuk kesekian kalinya melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap siswa-siswi dibeberapa sekolah setelah kemarin dilakukan di SMAN Kakuluk Mesak dan SMPN 1 Atambua, kali ini di SMA NEGERI 1 ATAMBUA Kabupaten Belu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan tersebut digelar dengan nama “BPHN MENGASUH” dengan tema ” Mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari” adalah resmi tertuang dalam surat Kepala BPHN pusat bp Prof Dr. Widodo Eka Tjahajana.
Materi hukum yang disampaikan sesuai tema dengan tujuan untuk mencegah kenakalan anak remaja di aula sekolah SMAN 1 Atambua pada Selasa (04/042023) pagi, yang dihadiri lebih dari seratus siswa belum termasuk guru pembimbing.
Mengingat semakin meningkatnya angka kenakalan atau kejahatan di kalangan remaja saat ini, untuk itu sesuai dengan instruksi pusat bahwa penyuluhan hukum ini diadakan mulai dari tingkat sekolah SD SMP sampai SMA.

Kegiatan penyuluhan hukum di SMA NEGERI 1 ATAMBUA ini dibuka dengan resmi oleh Kepala Sekolah Dominikus Seran Bria, S.Pd.
Diawali dengan doa kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya para siswa-siswi terlihat sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kemenkumham melalui POSBAKUM ADVOKASI Indonesia yang sudah berkunjung dan mau memberikan materi hukum untuk anak didik SMAN 1, semoga bermanfaat,” ungkap Kepsek Dominikus Seran Bria, S.Pd dalam sambutannya.
Selain itu di laporkan bahwa jumlah siswa SMA Negeri 1 memiliki 1.229 siswa sehingga dengan siswa yang begitu banyak akan sulit diawasi kenakalan para siswa, sehingga acara ini sangat bermanfaat bagi para siswa agar lebih mengerti akan sanksi hukum.
Dalam pemaparannya Ketua Umum Posbakum Advokasi Indonesia, Yosua M.S, SH, CLA memberikan bimbingan hukum terkait jenis-jenis kejahatan yang biasa dilakukan kaum remaja diantaranya kejahatan remaja mulai dari bullying, penganiayaan, tawuran, narkoba, miras, kekerasan seksual, pornografi, menggunakan senjata tajam, dan lainnya dan dipaparkan juga ancaman hukuman yang harus dihadapi.
Kemudian Yosua memberikan kesempatan waktu bertanya dan seksi tanya jawab ini terlihat banyak siswa yang maju ke depan untuk meminta penjelasan tentang masalah siswa yang dihadapi terkait dengan hukum.
Disela-sela kegiatan juga dilakukan pemutaran video tentang kejahatan remaja dan sambutan kepala BPHN pusat Prof Widodo Eka Tjahjana.
“Tujuan kegiatan ini sehingga para remaja pelajar SMA lebih mengerti dengan demikian para remaja dibekali dengan ilmu hukum supaya menjauhi kejahatan demi masa depan yang lebih baik,” jelas Yosua.
Bukan hanya itu saja Yosua juga membekali nilai luhur pancasila sehingga para siswa sangat antusias dalam mengikuti acara penyuluhan hukum tersebut.
“Sesuai dengan surat BPHN dari pusat kami sangat merespon karena kami OBH ADVOKASI sangat berdedikasi demi melaksanakan tugas dan memberikan penyuluhan hukum terhadap anak-anak remaja dengan mulai pembekalan dari tingkat SD, SMP dan SMA untuk menghindari kenakalan remaja, maupun hidup saling menghargai tidak suka dendam dan saling menolong.” ujar Yosua.
Dengan adanya sosialisasi ini agar anak-anak bisa menjauh dari kekerasan baik itu fisik maupun verbal karena itu merupakan tindakan kejahatan dan bisa dipidana.
“Kami tetap akan melaksanakan perintah dari BPHN pusat karena program ini sangat bagus, sehingga dapat membantu mengurangi kejahatan di usia dini,” tutupnya.(Adidas)






