
Plt Kabid Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba (pakai Peci) saat sidak di salah satu swalayan di Karimun
Chanelnusantara.com – Karimun | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah swalayan di Karimun, Senin 10 Maret 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, didapati bahwa minyak goreng merek Minyakita dijual dengan kondisi takaran yang tidak sesuai.
Kemasan minyak goreng 1 liter merek Minyakita sesuai label yang tertera di kemasan, saat dilakukan pengukuran ditemukan kekurangan volume 10 hingga 20 ml.
Adapun minyak goreng kemasan merek Minyakita yang diukur ini produksi PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
“Ada beberapa volume yang kita temukan tidak sesuai. Itu ada 20 ml, jadi memang tidak sampai 250 ml seperti yang viral belakangan ini,” ucap Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba.
Selain volume minyak yang tidak sesuai, petugas juga menemukan adanya harga jual Minyakita kemasan 1 liter di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sejumlah toko swalayan masih menjual Minyakita untuk kemasan 1 liter di harga Rp 16.500, sementara berdasarkan ketentuan bahwa Harga Ecer Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700.
“Kita minta distributor langsung menjual sesuai HET untuk menghabiskan stok. Kita tegaskan, kalau distributor tidak sanggup jual sesuai HET maka jangan dijual,” tegas Vandarones Purba.
Baik temuan harga maupun takaran yang tidak sesuai ini, selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Perdagangan RI.
“Hasil dari temuan hari ini kita akan sampaikan ke Provinsi dan Menteri Perdagangan, kita akan sampaikan semua,” terangnya