
Chanelnusantara.com – Lampung | Propesi wartawan merupakan Propesi yang mulia, salah satunya menjadi control sosial, yang dalam menjalankan ke jurnalisannya mengikuti kode etik Jurnalis (KEJ) dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut, pada pasal 4 ayat 1-4 dengan jelas menyebutkan bahwa,
- Ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
- Ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,
-Ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, secara umum pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, - Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebelumnya, seperti diberitakan beberapa media tentang tanggapan yang berbeda dari oknum Sekretaris Desa (SEKDES) Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan kepada salah seorang wartawan.
Diduga oknum tersebut merasa mampu sendiri (Kuat/Hebat). Yuldi Ismail dengan tegas mengatakan bahwa di Desanya tidak butuh komunikasi dan publikasi dari media.
“Terlalu kecil jika media masuk Desa Mandah” ucapnya kepada wartawan aesennews.com Jumat, 27/5/2022.
Bahkan, dengan nada tinggi kepada wartawan mengatakan bahwa dari pengalamanya, wartawan yang datang ke kantornya hanya untuk meminta uang.
“Saya tidak perlu media, pengalaman saya semua yang datang mau minta uang” ucap yuldi yang sudah lama menjabat sekretaris di Desa Mandah Jumat, 27/5/2022 lalu.
Hal tersebut diduga karena Yuldi merasa terusik atau risih dengan kedatangan media Kekantor Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Atas kejadian tersebut, Anggota DPRD Komisi l Lampung Selatan imam Subkhi menyatakan, akan berkoordinasi dengan Ketua dan memanggil oknum sekdes Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
“Kita akan menindak lanjuti perihal dugaan menghalang – halangi tugas wartawan seperti yang tertuang dalam undang – undang no 40 tahun 1999 oleh oknum sekdes Mandah tersebut, Minggu depan akan kami panggil ke DPRD di Kalianda”, ucap imam subkhi, Sabtu (11/6/2022). |Tim