Chanelnusantara.com – Cirebon | Kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Filzah Erlita (3th) beberapa bulan lalu masih menyisakan kesedihan bagi orangtua korban, pasalnya sampai saat ini kasus kecelakaan tersebut masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Orang tua korban berharap terdakwa di hukum seberat-beratnya, Ia tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kematian Filzah Erlyta ( 3th ), putrinya meninggal dunia akibat tertabrak mobil Pick up Daihatsu Grandmax hitam Nopol E 8307 KR, yang dikendarai Nasdiya (30th) warga Desa Panguragan Kecamatan Panguragan Cirebon, pada hari Rabu (30/03/2022) yang lalu.
Niyah Nofiyah (25th), berharap ada keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.
“Sudah tidak ada lagi yang saya harapkan,Saya cuma ingin keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa ini,” ujarnya saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (04/08/2022)).
Niyah menceritakan, saat itu, putrinya sedang bermain disekitaran rumahnya dan tidak jauh dari jalan gang, lalu ada mobil lewat dan langsung menyerempet dan melindas anaknya yang sedang berdiri.
“Anak saya sempat dilarikan kerumah sakit, namun sayangnya nyawanya sudah tidak tertolong” terangnya
Menurut keterangan saksi yang melihat OP (30th),bahwa mobil melintas di jalan gang tersebut dengan kecepatan tinggi,setelah menabrak pengendara tidak menyadari bahwa telah menabrak dan melindas korban.
“Saya sampai lari dan memberhentikan mobil itu untuk kasih tahu bahwa telah menabrak anak kecil, setelah turun dari mobil sepertinya ada yang tidak beres, yang didalam mobil dalam keadaan pengaruh alkohol” bebernya.
Sementara itu perwakilan dari LKBH Cirebon M.Iksan Setiadi SH.,MH selaku kuasa hukum dari keluarga korban yang datang ke PN Cirebon untuk mengikuti jalannya sidang mengatakan pihaknya berharap hukum bisa ditegakan seadil-adilnya.
“Kami berharap dalam kasus ini hukum bisa ditegakan seadil adilnya, dilakukan proses secara terbuka, akuntabel dan tansparan, jangan sampai citra hukum memudar akibat ketidakadilan itu sendiri” ucap Iksan Setiadi.SH.MH.
Pihak kuasa hukum korban juga mengharapkan pengadilan sebagai tempat bagi para pencari keadilan, sehingga dapat memberikan keputusan yang baik dan berkeadilan, khususnya bagi keluarga korban yg telah kehilangan putri yang dikasihinya.
“Kami bersama keluarga juga akan mengawal proses ini sampai putusan, Jika dalam putusan tidak ada rasa keadilan untuk keluarga, saya akan menempuh jalur hukum ke lembaga yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Ginanjar Nugraha.SH yang ditemui Media baru-baru ini mengatakan agar perlu mengetahui dan memahami kalau kejadian itu bukan kasus Pembunuhan akan tetapi merupakan kasus kecelakaan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa seseorang.
Menurutnya, Pasal yang digunakan untuk Tersangka kasus ini adalah Pasal 310 Ayat 4 karena Kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalulintas yang menimbulkan korban Jiwa dan ancaman Hukumannya diatas 5 tahun.
Sebagaimana disampaikan keluarga korban, dari mulai pasca kecelakaan sampai saat ini bahwa tidak ada itikad baik ataupun permintaan maaf dari tersangka, apalagi memberikan bantuan santunan terhadap keluarga korban, sehingga keluarga korban melaporkannya ke pihak Kepolisian. |Tarya.