
ChanelNunsatara.com – Mukomuko | 40 warga diamankan Polres Mukomuko karena diduga panen sawit tanpa ijin di area HGU PT DDP, divisi VII VBS blok U16, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, pada Kamis kemarin (12/5/22).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, pada paparan konferensi pers di aula Mapolres Mukomuko, Jumat (13/5/22).
Pada kesempatan itu Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo MH, menyampaikan bahwa ke 40 warga tersebut diamankan terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Mukomuko.


” Sat Reskrim Polres Mukomuko dibantu oleh pihak Sat Brimob Pondok Suguh, berhasil mengamankan 40 orang warga yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar sawit (TBS) di area HGU PT DDP, divisi VII VBS blok U16 di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Kamis kemarin,” papar Kapolres.
Adapun barang bukti yang telah diamankan Polres Mukomuko adalah, kendaraan roda empat Mobil Pickup sebanyak (10) unit dan handpohe para pelaku, kemudian turut diamankan alat panen seperti Anggrek sawit berjumblah 14, tojok 5, sajam jenis parang 11, Unut dengan jenis Mitsubisi 1, Unit grenmex 5, Tap Helin 1 Unit.
Dari hasil penyidikan, Perusahaan mengalami kerugian Rp 5.922.000.
Terhadap ke 40 orang terduga pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP, dan juga sebagian dari pelaku ini, kami juga kenakan pasal 160 KUHP,” tutup Kapolres. |Riki.







