
Chanelnusantara.com – Batam | Pemasangan pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan yang lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur di jalan komplek perumahan memiliki sisi positif dan negatif.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Merujuk pada namanya, jelas kita ketahui bahwa polisi tidur ini merupakan pengendali dan pengamanan atau pembatas kecepatan yang juga merupakan bagian prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun pemasangan pengendali jalan ini sering menjadi polemik antar warga, di satu sisi dianggap mampu mengontrol kecepatan pengendara namun disisi lain dianggap mengganggu pengendara yang melintas.
Berikut aturan pemasangan polisi tidur di jalan dan sanksi pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai aturan;
– Pemasangan polisi tidur harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah daerah.
– Harus meminta izin terlebih dahulu ke Dinas Perhubungan.
– Jenis polisi tidur yang cocok untuk perumahan adalah speed bump.
– Speed bump harus memenuhi kriteria tertentu, seperti lebar atas minimal 15 cm, ketinggian maksimal 12 cm, dan sudut kelandaian 15 persen.
– Cat speed bump harus menyerong ke kanan 30 sampai 4 derajat dan menggunakan dua warna, yaitu kuning dan hitam atau hitam dan putih.
Sanksi pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai aturan;
– Masyarakat yang memasang polisi tidur sembarangan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.
– Pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Atas aturan tersebut, maka memasang polisi tidur di jalan diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Pemasangan polisi tidur yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Apa itu ‘Polisi Tidur’?
Perlu diluruskan bahwa istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalam UU LLAJ. Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.
Sedangkan merujuk UU LLAJ, polisi tidur ini dikenal dengan istilah pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.
Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut;
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa;
– Rambu lalu lintas;
– Marka jalan;
– Alat pemberi isyarat lalu lintas;
– Alat penerangan jalan;
–Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
– Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
– Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
-Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
“Polisi Tidur” Sebagai Alat Pengendali Pengguna Jalan
Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas;
-Alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan;
-Alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu, berupa portal jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan di sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.
Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur memiliki nilai positif sebagai alat pembatas kecepatan. | Red.




