
Chanelnusantara.com – Batam | Untuk memenuhi permintaan kebutuhan hunian masyarakat Batam, tidak sedikit kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir laut Batam yang dulunya tampak asri dialihfungsikan menjadi lahan kawasan pemukiman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Belum diketahui secara pasti, apakah alih fungsi kawasan hutan mangrove ini telah memenuhi segala bentuk perizinan yang dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui bahwa penetapan lokasi lahan di atas hutan mangrove di Indonesia telah diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutanan untuk melindungi fungsi ekologis pesisir.
Umumnya, alih fungsi lahan mangrove menjadi lahan terbangun atau penggunaan lain sangat dibatasi dan memerlukan izin khusus.
Di Indonesia, ada beberapa poin-poin penting terkait penetapan lokasi lahan di kawasan hutan mangrove;
- Pola Zonasi dan Tata Ruang: Penetapan peruntukan lahan pada tanah timbul atau wilayah pesisir harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Zona Konservasi (Greenbelt): Pihak berwenang wajib menetapkan jalur hijau atau konservasi pantai (greenbelt) sepanjang 100-400 meter dari titik pasang tertinggi, yang tidak boleh dialihfungsikan.
- Larangan Penebangan: Penebangan mangrove dilarang keras, terutama di wilayah yang dihitung 130 kali jarak pasang laut terendah dan tertinggi.
- Izin Pemanfaatan: Pemanfaatan hutan mangrove (misalnya untuk tambak atau wisata) hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari bupati/walikota atau gubernur, dengan rekomendasi Badan Pengelola, dan harus melibatkan masyarakat setempat.
- Pemutakhiran Peta Mangrove: Pemerintah, melalui KLHK, KKP, BRGM, dan BIG, melakukan pemutakhiran Peta Mangrove Nasional (PMN) sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pengelolaan ekosistem mangrove.
- Dampak Hukum: Ditemukan kasus di mana sertifikat hak milik atas lahan mangrove (seperti di Kabupaten Maros) menjadi perhatian hukum karena kawasan tersebut sejatinya dilindungi.
Mengacu aturan dan perundang-undangan tersebut, diwajibkan bahwa jika ingin melakukan pemanfaatan Kawasan hutan mangrove maka harus memenuhi seluruh prosedur dan menaati aturan PP No. 27 Tahun 2025.
Adapun aturan PP No.27 Tahun 2025 ini mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Terkait dengan aturan tersebut, diketahui bahwa di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam, tepatnya di belakang Lapas Barelang terpantau sedang berlangsung pematangan lahan yang diduga turut menimbun ekositem mangrove.
Pesisir laut yang tampak rimbun akan suburnya ekositem mangrove sebelumya, kini tampak rusak parah akibat aktivitas pematangan lahan yang disebut-sebut kegiatan pematangan dan lahan tersebut milik Renggali Group.
Informasi dari warga sekitar, bahwa pekerjaaan pematangan lahan tersebut pada pertengahan Tahun 2025 pernah berhenti. Adapun penghentian kegiatan pematangan lahan tersebut katanya belum memiliki izin resmi.
Sementara pantauan di lapangan, saat ini tampak sejumlah alat berat dan juga sejumlah dump truck yang lalu-lalang mengangkut material tanah untuk menimbul ekosistim mangrove.
Luasnya lahan yang sudah dilakukan pematangan dan penimbunan mangrove yang masih berlangsung, seakan pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kementerian Kehutanan, KKP, DLH, hingga instansi terkait, terkesan tidak perduli atas rusaknya ekosistim mangrove ini.
Tidak tegasnya pemerintah daerah atas peralihan fungsi kawasan hutan mangrove menjadi Kawasan perumahan akan menjadi bom waktu untuk generasi berikutnya.
Peran krusial hutan mangrove sebagai benteng alami di wilayah pesisir untuk penahan banjir dan pelindung batas antara daratan dan lautan, hilang seketika atas kebijakan oknum pejabat yang hanya memikirkan kepentingan pengusaha. | Jebril.




