
Kamaruddin Simanjuntak saat datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri
Chanelnusantara.com – Batam | Dipanggil serta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan Bareskrim Polri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin 14/8/2023, sekira pukul 10.41 WIB.
Hadir bersama dengan sejumlah rekannya, Kamaruddin Simanjuntak tampak mengenakan toga saat mendatangi Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Adapun kehadiran Kamaruddin di Bareskrim Polri ini diketahui untuk menjalani pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, Senin, dikutip dari media online Indonesia.
Dari penetapan dirinya menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak merasa heran terhadap Bareskrim Polri atas penetapan tersebut.
Kamaruddin juga meminta pertanggungjabawan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut pengacara kondang ini, dirinya hanya menjalankan tugas untuk membela kliennya yakni Rina Lauwy.
Mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat berbunyi bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim dan Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa saya dijadikan tersangka dalam hal membela klien,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Dirut Taspen ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
Dari gelar perkara pada awal Juli lalu, disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara sudah dilakukan awal juli yang lalu, pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” ujar Brigjen Ahmad Riamadhan.
Sebagai informasi, laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden di Pilpres 2024.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen. | *