Chanelnusantara.com – Batam | Tim Terpadu melakukan pengamanan penertiban bangunan yang berada diatas lahan milik PT. Batamas Indah Permai yang bertempat di Tangki 1000, Kel. Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Rabu (05/07/2023).
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim 0316 Batam, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK dan melibatkan 1082 personel Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Sebelum melaksanakan pengamanan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel persiapan di Engku Putri, Batam Centre yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Terpisah, saat mau dilakukan penertiban sempat terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tangki 1000 yang berjumlah 50 KK.
Warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan menyerang petugas dengan menggunakan Panah, Bom Molotov, Senjata tajam seperti Parang, Kapak dan sebagainya sehingga terjadi kericuhan.
Terkait hal tersebut, telah diamankan sebanyak 14 orang pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi penggusuran sebelumnya yang sudah dilaporkan di Polresta Barelang.
Ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang, petugas menindak tegas para pelaku, IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, AF, MT, BN, CN dan mengamankan ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari 14 pelaku yang diamankan, petugas juga mengamankan BB berupa senjata tajam, 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu telah sesuai prosedur. Secara legalitas untuk PL nya ada di PT. Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang ditertibkan.
Ada beberapa tahapan sudah di laksanakan dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat, totalnya ada 500 Kartu Keluarga, 450 KK sudah menerima proses ganti rugi.
PT. Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong, tetapi dari 500 KK, terdapat 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan itu.
Surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilaksanakan termasuk semua tahapan juga sudah.
“Alhamdulillah situasi tetap kondusif dan sekarang dalam tahap pengeluaran barang barang milik warga dibantu oleh satpol PP dan Ditpam, kemudian rumah dirobohkan dengan dengan menggunakan alat berat dan alhamdulilah sore selesai,” ujar Kapolresta Barelang.
Terkait penertiban, karena adanya perlawanan dari warga yang menolak, terdapat seorang anggota Brimob mengalami luka terkena anak panah, 1 orang personil Samapta Polresta Barelang luka ringan, dan anggota Satpol PP juga luka ringan.
Adanya beberapa masyarakat yang menjadi provokator sudah diamankan beserta barang bukti sajam yang sudah diamankan.
Pemerintah Kota Batam atas nama Tim Terpadu dan atas nama negara, dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam.
“Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam,” tandas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. | *