
Chanelnusantara.com – Batam | Dinas Sosial Kota Batam akan membuka kembali kran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat hiterland, khusus untuk layanan umum Cramatorium dan Rumah Ibadah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelumnya, kurang lebih 7 bulan terakhir penyaluran BBM untuk masyarakat hiterland ini distop karena alasan penyaluran BBM untuk kalangan rumah tangga tidak sesuai dengan lampiran Perpres 191 Tahun 2014.
Disampaikan oleh pihak Dinas sosial bahwa pihaknya tidak pernah menghambat ataupun mempersulit masyarakat untuk memperoleh BBM, namun penyalurannya sesuai dengan regulasi atau Perpres no 191 Tahun 2014.
“Silahkan masyarakat membuat permohonan baru, peruntukannya untuk Cremation atau Rumah Ibadah,” ujar Vidiyanti selaku fungsional pengelola swadaya masyarakat Dinas Sosial kepada tim media ini, Kamis (9/11/23) di ruang kerjanya
Lebih lanjut Vidi menjelaskan, penyetopan BBM kepada masyarakat hiterland terjadi setelah kunjungan BPH Migas kepada beberapa SPBU.
BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang bisa dikeluarkan rekomendasi dari Dinas Sosial hanya untuk peruntukan Crematorium dan Rumah ibadah, namun kenyataannya di lapangan BBM tersebut digunakan untuk penerangan rumah warga.
“Berdasarkan lampiran Perpres 191 bahan bakar bersubsidi yang bisa dipergunakan untuk penerangan warga hanya minyak tanah, tetapi selama ini rekomendasi yang kita keluarkan jenis solar, yang kemudian menjadi permasalahan kawan-kawan di SPBU, sehingga mereka mengeluarkan BBM bersubsidi ini tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai dengan Perpres 191,” tegas Vidi.
Setelah hal itu terjadi, lanjut Vidi, beberapa SPBU mendatangi Kantor Dinas Sosial untuk menyampaikan bahwa pihak SPBU mengeluarkan BBM berdasarkan surat rekomendasi Dinas Sosial.
“Betul, rekomendasinya itu dari kami, tapi ternyata rekomendasi yang kami keluarkan pun tidak sesuai dengan Perpres, sehingga kami hentikan dengan alasan dampaknya sangat besar bagi kawan-kawan di SPBU,” ujarnya .
Ketika pihak SPBU menjual BBM tidak sesuai dengan peruntukannya maka mereka dikenakan sanksi, bahkan beberapa SPBU menyampaikan kepada Dinsos bahwa mereka dikenakan sanksi pengembalian selisih bayar dengan dana yang lumayan besar, bahkan sanksinya juga bisa sampai penutupan usaha.
Vidiyanti juga mengatakan bahwa Dinas Sosial tidak masalah untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang artinya tidak ada resikonya bagi Dinas Sosial tapi resikonya ada pada Kawan-kawan di SPBU.
“Permasalahan ini terjadi masih dalam tahun ini,” ucap Vidi
Sementara, terkait persoalan kebutuhan penerangan rumah Ibadah Vidi mengatakan pihaknya akan memberikan surat rekomendasi dengan syarat masyarakat membuat surat permohonan ulang.
“Kita minta masyarakat membuat surat permohonan baru dengan melengkapi beberapa persyaratan,” tegas Vidi.
Surat permohonan yang dimaksud, yakni;
1. Surat permohonan dari rumah Ibadah, misalkan Gereja atau Masjid yang diketahui RT/RW dan Lurah.
2. Susunan pengurus rumah ibadah, 3. surat pernyataan dari pengurus bahwa benar BBM digunakan untuk kebutuhan Penerangan rumah Ibadah yang ditandatangani diatas Materai.
4. Foto Copy KTP dari pengurus. |Red.