
Chanelnusantara.com – Batam | Hingga saat ini, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan mengalami perlakuan tidak baik ketika mendapatkan pelayanan medis dengan menggunakan layanan peserta BPJS Kesehatan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Seperti halnya yang terjadi di Rumah Sakit St. Elizabeth Batam Kota, pasien mendapat pelayanan yang kurang baik dari salah satu dokter Mata. Dimana dokter Mata inisial MN ini mengeluarkan pernyataan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan merupakan pasien gratisan.
Tidak terima dengan ucapan dokter tersebut, keluarga pasien meminta klarifikasi maksud dan tujuan ucapan dokter tersebut, karena menurut keluarga pasien istilah gratisan ini dinilai mencederai hati peserta BPJS dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Sebagaimana diketahui, Rumah Sakit St. Elizabeth Batam Kota yang beralamat di Jalan Raja Alikelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, selama ini dikenal sebagai salah satu rumah sakit swasta dengan standar pelayanan kesehatan yang baik.
Jika kondisi yang dialami pasien ini benar terjadi, citra pelayanan terbaik RS Elisabeth selama ini berpotensi tercoreng akibat tindakan seorang dokter yang dinilai telah mengkotak-kotakkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Oleh karena hal tersebut, keluarga pasien berharap dokter yang dimaksud dalam pemberitaan ini dan juga pihak rumah sakit penting memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Menggapai pelayanan gratisan ini, keluarga pasien mengaku terdaftar secara resmi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, dan membayar iuran bulanan walaupun peserta tidak ada mendapatkan layananan pengobatan setiap bulannya.
Dalam proses lanjutan penggunaan BPJS ini, menurut keterangan keluarga pasien, yang bersangkutan telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Tanjung Piayu hingga membawa surat rujukan resmi untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit tersebut.
Dalam proses konsultasi, keluarga pasien menerima penjelasan mengenai adanya pembatasan kuota pasien BPJS untuk tindakan operasi tertentu yang disebutkan berjumlah sekitar 21 pasien per bulan.
Apabila kuota telah terpenuhi, pasien diminta menunggu hingga beberapa bulan ke depan untuk mendapatkan tindakan medis.
“Yang kami pertanyakan bukan soal antrean, karena kami memahami keterbatasan layanan medis. Namun, penggunaan istilah ‘gratisan’ itu yang membuat kami merasa perlu meminta penjelasan lebih lanjut,” ujar salah satu anggota keluarga pasien, Rabu (12/02/2026).
Keluarga pasien menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, mengingat peserta BPJS Kesehatan merupakan warga yang terdaftar secara resmi dan iurannya dibayarkan sesuai ketentuan, baik secara mandiri maupun melalui subsidi pemerintah.
Dalam praktik pelayanan kesehatan, pembatasan kuota tindakan medis dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti keterbatasan ruang operasi, jadwal tenaga medis, hingga sistem administrasi.
Namun demikian, komunikasi yang empatik, jelas, dan menghormati martabat pasien menjadi bagian penting dari pelayanan kesehatan yang beretika.
Peserta BPJS Kesehatan pada prinsipnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan medis sesuai indikasi dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan istilah-istilah yang berpotensi menimbulkan stigma dinilai perlu dihindari agar tidak memicu persepsi diskriminasi.
Terkait hal kelanjutan pemberitaan ini, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari dokter yang bersangkutan dan juga manajemen RS St. Elizabeth Batam Kota.
Klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian informasi, meluruskan dugaan yang berkembang, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang adil, setara, dan bermartabat bagi seluruh pasien. | PJS.




