
ChanelNusantara.com – Mukomuko | Sat Resnarkoba Polres Mukomuko mengungkap hasil operasi Narkoba selama bulan Maret dan April, berhasil menangkap Enam pelaku dan mengamankan dua barang bukti jenis sabu sabu dan 2 barang bukti jenis ganja golongan satu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun tersangka yang kita amankan ada 6 orang dengan barang bukti di antaranya 2 jenis sabu dan 2 jenis ganja,” ungkap Kapolres AKBP Witdiardi.
Barang bukti lainnya yang ikut di amankan yaitu 2 alat hisap Bong Satu buah kaca pirek masih berisi sabu. Tiga buah korek api gas, satu buah gunting, tiga Hp ikut disita polisi. sepeda motor, Serta lima buah pipet plastik.
Dari pengungkapan kasus selama dua bulan ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba ini berkat kerja sama dengan seluruh masyarakat,” terang Kapolres Witdiardi.(26/4/22)
Dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir ini pihak kepolisian Polres Mukomuko juga berhasil menangkap kasus sabu berinisial, HM, FN, WN, dan WY. Serta untuk jenis ganja berinisial RC, SM.Para tersangka ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.
Di sampaikan bahwa Kapolres Mukomuko akan menambahkan dua Anggota dan juga akan menempatkan Anggota nya di tempat yang banyak terjadinya transaksi Narkoba salah satunya di Polsek Mukomuko Selatan. supaya bisa menempati pos pos Air Rami dan sekaligus untuk membantu mengungkap kasus-kasusyang sering terjadi. Dalam sampainya juga bahwa dari berbagai tindak Pidana, untuk barang narkoba ini datang nya dari luar Mukomuko dan tidak ada yang di dapat dari dalam Mukomuko tutup Kapolres. |* Riki






