
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Mapolsek Bengkong, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Kotak Infaq Masjid, Jumat (03/06/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku yang diamankan berinisial MAS (20 Tahun) yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Pelaku MAS sudah melakukan pencurian Kotak Infaq masjid di 10 TKP yakni 8 TKP di Wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 TKP di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos mengatakan Kejadian berawal saat Pelaku datang ke Batam sejak bulan Desember 2021, dan telah melakukan pencurian uang kotak infaq dimasjid-masjid diwilayah Bengkong dan Batam Centre sudah sebanyak 10 kali.
Saat ini Polsek Bengkong telah menerima 2 Laporan Polisi masing masing Korban yakni dari Masjid Darul Muta’alim dan masjid Miftahul Huda Kec, Bengkong-Batam. Pelaku melakukan pencurian uang kotak Infaq yang terekam oleh CCTV masjid.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam pekarangan masjid kemudian masuk kedalam masjid dengan cara merusak pintu masjid, kemudian pelaku mengambil uang dari dalam kotak Infaq dengan cara mencongkel/membongkar gembok kotak Infaq dengan menggunakan alat bantu berupa 1 obeng gagang atom warna Kuning hitam kemudian pelaku mengambil uang dari dalam kotak Infaq tersebut.
Dari pencurian uang kotak Infaq masjid Darul Mutaa’lim pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3.000.000, Sedangkan dari kotak Infaq masjid Miftahul huda pelaku telah mendapatkan uang tunai total sebesar Rp. 3.000.000. Pelaku mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan bermain Game di warnet.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos, setelah menerima laporan dan membuat laporan polisi dari pihak Masjid Darul Mutaa’lim Bengkong Indah pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 14.00 wib dan melihat rekaman CCTV.
Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dalam kurun waktu 1X24 jam pelaku berhasil ditangkap didaerah Tanjung Buntung Kec. Bengkong-Batam pada hari yang sama pukul 17.00 wib.
Berdasarkan pengakuan pelaku pencurian uang kotak Infaq di berbagai masjid wilayah Bengkong dan Batam centre, selanjutnya unit reskrim berkordinasi pada pihak-pihak masjid di Bengkong yang pernah terjadi pencurian uang kotak Infaq hingga akhirnya ada pihak masjid Miftahul huda yang juga membuat laporan Polisi Kepolsek Bengkong.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat K.U.H.Pidana, dengan Pidana Penjara selama 9 Tahun” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos.
Dengan kejadian ini, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos juga menghimbau kepada setiap Pengurus ataupun pihak masjid diwilayah Bengkong yang pernah terjadi pencurian uang kotak Infaq yang memiliki rekaman CCTV pelaku disarankan untuk membuat Laporan ke Polsek Bengkong. |*




