Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis, S.H. gelar Konferensi pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Senin (08/08/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 Orang, yakni berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun ) yang terdiri atas 4 laporan polisi.
Adapun Kronologis awal kejadiannya terjadi pada hari Jumat 15 juli 2022 dengan TKP Pelabuhan internasional Batam centre, Unit Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa korban inisial E mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp. 15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelanuhan Batam melakukan Penyelidikan. Kemudian diketahui bahwa pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI.
Sebagaimana diketahui, syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni, Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.
Keenam pelaku sudah termasuk pemain, mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di batam, korban berasal dari kota asal datang ke Batam mulai dari bandara dan berangkat dari batam ke Malaysia pelaku yang mengatur semua.
Menurut pengakuan pelaku, Mereka memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 – 15 orang perhari, korban dimintai biaya sebesar Rp. 15.000.000 sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.
“Pelaku mendapat keuntungan 1.000.000 per orang. Korban banyak berasal dari jawa timur dan Lombok” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pelabuhan batam juga menghimbau masyarakat agar waspada dan hati-hati atas maraknya pelaku pekerja imigran yang berangkat keluar negeri.
Sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas.
Dihimbau untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.
“Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestic maupun internasional” tegasnya.
Kapolsek Pelabuhan batam juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, setelah sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja” ujarnya. |*