
Photo pelaku yang telah diamankan jajaran Polsek Sekupang
Chanelnusantara.com – Batam | Jajaran Polsek Sekupang telah mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak perempuan (16 tahun) yang merupakan anak tirinya sendiri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang diamankan tersebut adalah TE (perempuan 49 Tahun) warga Perumahan Laguna Regence Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Selasa (25/07/2023).
Peristiwa ini diketahui pada hari Rabu (12/07/23) pukul 07.30 Wib, saat salah satu warga mengetahui kejadian tentang dugaan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Saksi Sdr. Said Zardi yang mendengar kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan menegur terlapor atas perbuatannya dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.
Saksi Said Zardi juga mengatakan hampir sering korban mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari terlapor.
Menurut keterangan korban, pada saat kejadian tersebut korban baru selesai memasak kemudian terlapor datang sambil marah kepada korban karena korban lupa memanaskan makanan.
Terlapor langsung memukul korban dengan sendok masak di bagian kepala dan wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.
Pengakuan terlapor, dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi dikarenakan korban sering membuang makanan dan terlapor juga mengakui memukul korban dengan menggunakan hanger baju, Sutil pemasak nasi dan panci.
Mendengar keterangan tersebut, pelapor kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Tanjung Riau Aipda Andi Wahyudi dan kemudian berkordinasi dengan KPAI Kota Batam untuk dilakukan penjemputan Korban di rumahnya.
keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut membenarkan melihat terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pipi kanan maupun sekujur tubuh bekas penganiayaan.
Polsek Sekupang, setelah mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penjemputan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang tengah berada Perumahan Yose Kecamatan Batu Aji.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan, SH. langsung mengamankan pelaku.
“Kami akan tindaklanjuti Kasus ini sebagaimana mestinya,” Tegas Iptu Andi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara untuk korban berada di Selter KPAI Kota Batam.
Kapolsek juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum atas korban dan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban yang bekerja sebagai buruh di galangan Tanjung uncang serta akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. | Jm.