
Caption: Prof. DR. Widodo Muktiyo saat menerima tumpengan dari Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba dalam perayaan HUT PJS ke-2, Senin (27/05/2024).
Chanelnusantara.com – Jakarta | Prof. DR. Widodo Muktiyo, staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa produk revisi rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran, yang sedang dibahas di DPR saat ini bukanlah berasal dari Menteri Kominfo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu klausul dalam rancangan revisi itu ialah melarang wartawan melakukan investigasi reporting (laporan investigasi), yang mendapat penolakan dari kalangan media, wartawan, termasuk Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikannya menanggapi sambutan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba di acara HUT ke-2 di Hotel Acacia Jakarta, Senin (27/5/24).
Adapun kata sambutan Mahmud Marhaba meminta agar pihak Kementerian Kominfo dapat membantu menghadang agar revisi RUU pasal terkait liputan investigasi, jangan sampai disahkan oleh DPR.
Menurut Ketua Umum PJS bahwa revisi RUU ini akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi RUU ini, Prof Widodo menyampaikan bahwa pihaknya banyak mendapat sorotan sehubungan dengan maraknya aksi penolakan terhadap rancangan revisi UU Penyiaran tersebut.
“Saya ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa produk rancangan revisi UU tersebut bukan datang dai Menkominfo,” tegasnya tanpa merinci lebih jauh.
Untuk diketahui, Prof Widodo datang ke tempat acara HUT PJS, mewakili Menkominfo, membuka acara HUT ke-2 PJS.
Kehadiran Prof Widodo sekaligus tampil sebagai pembicara bersama Ir Ridar Hendri PhD, pakar komunikasi pembangunan dan media dari Universitas Riau, dalam Dialog Nasional Transformasi Jurnalis di Era Digitalisasi. Dialog ini diikuti ratusan jurnalis anggota PJS se-Indonesia. | Rls.