ChanelNusantara.com – Mukomuko | Persoalan terkait dengan perlakuan kegiatan dalam Program Ketahanan Pangan Hewani yang bersumber dari Dana Desa di Desa Nelan Indah dan Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko diduga ada kejanggalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dimana di kedua Desa ini untuk Program Ketahanan Pangan Hewani dibelikan Hewan Kerbau dan dipotong, kemudian dagingnya dibagikan kepada warga masyarakat desa setempat.
Hal ini terus bergulir menjadi bola panas yang belum ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait untuk meluruskan persoalan tersebut.
Sementara pada satu sisi, statement berbeda dikeluarkan oleh dua pejabat di Pemkab Mukomuko, yakni Asisten I Setdakab Mukomuko DR. Abdiyanto, M.Si mengatakan hal itu diperbolehkan dengan cara masyarakat dibagikan daging hasil pembelian program ketahanan pangan hewani tersebut, sebagaimana dimuat diharian Radar Mukomuko tanggal 23 Mei 2022.
Sementara itu, dari Kadis PMD Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa kegiatan itu menabrak aturan perundang-undangan, karena tidak ada nilai-nilai pemberdayaan dan keberlanjutan program yang dimaksud.
Hal yang sama, persoalan tersebut juga mendapat tanggapan dari Zulkifli selaku Ketua Perkumpulan Forum Media Muda Mukomuko, menurutnya pernyataan Asisten I Setdakab Mukomuko itu terindikasi menyesatkan bagi publik dan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko.” Pungkasnya
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Bab I Pasal 1 ketentuan umum salah satu ayat menyebutkan bahwa Ketahanan Pangan itu sebuah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif ‘Secara Berkelanjutan’.
Zulkifli melanjutkan, ada sebuah keberlanjutan dalam konteks tersebut dan selanjutnya pada Lampiran Permendes RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa Huruf C Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa point 5 menyebutkan bahwa Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, antara lain: Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan ada kata kunci ‘Pengembangan’.
“Jika perlakuan program ketahanan pangan hewani di Desa Nelan Indah dan Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya ini, dimana letak keberlanjutan dan letak pengembangannya, karena sekarang sudah habis musnah begitu saja ? Perlu kami tegaskan bahwa program ini bukan program Idul Adha bagi-bagi daging qurban tapi ini program pemerintah yang alokasi anggarannya dari pemerintah” katanya.
Lebih jauh Zulkifli menegaskan bahwa apabila cara pandang pejabat tinggi Pemkab Mukomuko seperti itu, habis semua uang Negara tanpa bekas, tanpa ada keberlanjutan program, apalagi pemberdayaannya.
“Bagi desa-desa lain juga kita warning untuk berhati-hati, bagaimana teknis pengadaan untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani ini, apa tidak perlu merujuk pada peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa ? apa langsung bisa beli seperti kita beli rokok di warung” tanya Zulkifli.
Makanya untuk mempertegas persoalan tersebut pihaknya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Mukomuko melalui Unit Tipidkor untuk mendalami persoalan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang terkait, sehingga Desa-Desa lain tidak terjebak dan memahami aturan perundang-undangan sepenuhnya tidak bisa sepotong-sepotong agar tidak keliru. |Riki.