Chanelnusantara.com – Tanjungpinang | Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh pemerintah sangat ditunggu-tunggu pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam hal ini, pemilik kendaraan bermotor merasa terbantu untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.
Adapun program pemutihan pajak yang dinilai membantu masyarakat ini sudah sering diberlakukan di sejumlah daerah, termasuk kepulauan Riau.
Untuk Tahun Anggaran 2024 ini, Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, telah menyetujui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kado peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI sekaligus HUT Ke-22 Provinsi Kepri.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis 1 Agustus 2024.
Program ini dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri selama Dua bulan, berlaku mulai 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Selama program masih berlaku, pemilik kendaraan bermotor yang mengambil program ini mendapatkan pengurangan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Selain itu pemilik kendaraan bermotor juga mendapat pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tidak cukup hanya disitu, dalam kesempatan ini Gubernur Ansar juga menegaskan bahwa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini segera mendatangi Kantor Samsat terdekat.
Untuk diketahui, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.
Sementara untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp387.934.380.600. | Red.