
ChanelNusantara.com – Batam | Proyek pembangunan Jalan Sei Ladi di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang menghabiskan APBD Pemprov Kepri 2024 senilai Rp 4,3 Miliar, diduga mangkrak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Masyarakat Batam pun mendesak Gubernur Kepulauan Riau dan Polda Kepri untuk segera mengusut proyek di bawah Dinas PUPR Kepri tersebut.
Berdasarkan data LPSE Pemprov Kepri, proyek ini dikerjakan oleh PT NPP dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung Juni hingga September 2024. Namun hingga Oktober 2026 ini, pekerjaan di lapangan terpantau berhenti total.
Tak Ada Aktivitas, Hanya Sisa Pagar Seng
Investigasi awak media di lokasi, tidak ada satupun aktivitas pekerja. Proyek bernilai fantastis itu hanya menyisakan pagar seng biru yang terpasang di titik awal pekerjaan, hingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dana yang dihabiskan, Rp 4,3 Miliar namun pembangunan jalan tersebut disebut-sebut tidak memiliki nilai urgensi bagi warga sekitar. Proyek ini dinilai dipaksakan dan hanya untuk melancarkan kepentingan pengusaha perumahan komersil milik PT RWP yang lahannya berada di ujung jalan yang dikerjakan.
“Kalau untuk kepentingan umum kenapa ujungnya mentok di lahan perumahan komersil? Kami menduga ini proyek pesanan untuk kepentingan pengusaha, bukan untuk rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Untuk mengungkap kejelasan proyek ini, masyarakat meminta agar proyek ini diaudit secara terbuka, mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga realisasi fisik di lapangan.
Gubernur Kepri juga diminta mengevaluasi Dinas PUPR Kepri, sementara Polda Kepri didesak melakukan penyelidikan terkait dugaan pemborosan anggaran dan indikasi proyek mangkrak yang merugikan keuangan negara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kepri, pihak PT NPP selaku kontraktor pelaksana, serta PT RWP yang disebut-sebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan, sebagai bentuk keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. | Red.




