Chanelnusantara.com – Batam | Tim opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Iptu Yustinus Halawa, SH, MH, amankan 2 pelaku atas tindak pidana Pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, pada Selasa (14/6) sekira pukul 22.00 Wib.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH, MH. Rabu (16/6/2022).
Adapun kedua Pelaku yang diamankan berinisial FI (45 tahun) dan SA, merupakan oknum wartawan.
Disampaikan, untuk kronologi tindak pidana pemerasan tersebut berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib.
Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe.
Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut. Saat itu korban tidak memberikan jawaban akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe.
Atas dasar dokumentasi tersebut pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
Lantaran korban masih ada kesibukan, korban meninggalkan pelaku di mejanya. Sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban.
Kemudian, Minggu (12/6) pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban, sert mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi dan juga mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri (Kombes Pol Harry Goldenhart) untuk meyakinkan korban. Pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
Selanjutnya, pada hari Selasa (14/6) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Di hari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.
Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 pelaku FI dan SA yang dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan, berisikan uang sebesar Rp 3 juta.
“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara” ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty W, SIK.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Tigor Dabariba, SH, mengimbau kepada rekan jurnalis Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik.
“Kami mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitasnya, karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Profesi yang harus dijaga marwahnya,” kata Kasi Humas AKP Tigor Dabariba, SH. |Jm.
sumber: Polresta Barelang.