
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi sebanyak hampir 50.000 butir, Selasa (04/10/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH.
Atas pengungkapan kasus ini, Kapolresta memberikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang, baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri, yakni Narkotika jenis Ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir” ujarnya.
Disampaikan Kapolresta, untuk tersangka yang diamankan berinisial AT (47 Tahun) yang merupakan Security di salah satu Hotel di Kota Batam, yang diamankan di Parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Batam, pada Senin 19 September 2022 Sekitar Pukul 19.30 Wib.
Adapun modus operandi tersangka AT merupakan kurir Narkotika, tersangka sudah 4 kali menjemput maupun mengambil Narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil Kiriman Paket atau bungkusan berisikan Narkotika jenis Ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong Boat Asal Indonesia.
Narkotika jenis Ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam, setelah di ambil tersangka, rencananya barang tersebut akan diantar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah Bosnya.
Namun setelah tersangka mengambil barang Narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, team Resnarkoba Polresta Barelang langsung menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut.
Untuk Barang Bukti yang berhasil disita yaitu, 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket/bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 butir Pil Narkotika jenis Ekstasi dengan berat total 18.270,27 gram.
Dengan rincian yaitu 4 paket/bungkus plastik transparan berisikan 19.876 butir Pil Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat nuda berbentuk segitiga dengan kogo “Ferrari”, dengan Berat Netto 7.338,57 Gram.
Kemudian 6 paket/bungkus plastik transparan berisikan 29.267 butir Pil Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci”, berat netto : 10.931,70 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000, yang mana uang tersebut rencananya akan diberikan tersangka AT kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.
“Sehingga jumlah Barang Bukti keseluruhan 49.143, hampir 50.000 butir dengan Berat Netto: 18.270,27 gram, yang apabila 1 butir ekstasi ini di konsumsi oleh masyarakat maka kita telah menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sd 100.000 jiwa manusia” kata Kapolresta.
Selain itu, Barang bukti berikutnya, 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6+ warna silver dengan kartu Telkomsel dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6 warna silver dengan kartu Telkomsel, 1 unit Handphone Nokia 105 warna Abuabu, 1 unit Mobil Daihatsu Gran Max warna Hitam, 1 buah buku Tabungan Bank Bni An. tersangka, 1 Buah Kartu Atm Bank Bni An. tersangka.
Atas perbuatannya, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan Paling banyak Rp.10.000.000.000,- |*