
Chanelnusantara.com – Tegal | Bapak Fatuloh seorang Pedagang Nasi Goreng yang saat ini sedang berdagang di Kab.Ciamis Jawa Barat, mengaku sedang bingung dengan masalah yang dia alami saat ini, karena dapat Surat Lelang dari pihak Bank Mandiri Tegal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dikatakan Fatuloh, Ia sebelumnya mengaku pernah melakukan permintaan keringanan atas pinjamannya ke salah satu pegawai Bank, bahkan datang ke Bank tersebut untuk membayar bunga nya dulu sejak pertama Fatuloh mengalami failed usaha karena pandemi, sewaktu Dia masih usaha di Kota Tegal.
Waktu itu Beliau mengaku kepada pihak Bank, semenjak pandemi penghasilannya menurun namun dari pihak Bank malah mengatakan kalau masalah Beliau sudah di serahkan kepada salah satu Collector yang bernama inisial S.
Sejak saat itu Fatuloh makin bingung dengan keadaannya karena di satu sisi usahanya di Kota Tegal sedang mengalami penurunan penghasilan, di sisi lain pihak Bank Mandiri Tegal tidak memberikan kebijakan atas permasalahannya.
“Bingung pak, karena di satu sisi usaha saya di Kota Tegal sedang mengalami penurunan penghasilan, di sisi lain pihak Bank Mandiri Tegal tidak memberikan kebijakan atas permasalahan ini” ungkap Fatuloh Kepada Awak Media. 24-April-2022.
Padahal dari sebelum-sebelumnya Fatuloh pernah mendatangi Bank Mandiri Tegal, untuk membayar seadanya sesuai yang beliau mampu, namun dari pihak Collector Bank Mandiri Tegal bersikukuh meminta setengah nya dari ‘Total Hutang’.
Dari itu Fatuloh makin bingung dan pada akhirnya meminta bantuan ke salah satu anggota LSM dengan harapan pihak Bank Mandiri mau memberi Kebijakan dan keringanan Pelunansan, namun sayangnya, usaha Itu tidak membuahkan hasil apapun.
Setelah beberapa bulan kemudian Fatuloh menyuruh keponakannya yang ada di Ciamis untuk menananyakan rincian total hutangnya ke cabang Mandiri yang ada di Ciamis.
Setelah itu keponakannya mendapatkan Informasi baik dari pihak cabang Bank Mandiri yang ada Di Ciamis, ternyata total pokok hutangnya sangat bisa dijangkau oleh Fatuloh.
Saat Itu juga Fatuloh dan Keluarganya berangkat ke Tegal dan mencoba menyamakan data yang di dapatkannya dari cabang Ciamis.
Namun ketika sampai cabang Bank Kota Tegal, Fatuloh 3 Kali dialihkan dari pihak Bank, yang akhirnya diserahkan kembali kepada Collector Mandiri inisial (S) yang tetap meminta setengah dari sisa Hutang, yang angkanya jauh dari kemampuan Fatuloh
Setelah hampir kurang lebih 2 Tahun ini, Fatuloh terus mengumpulkan uang agar bisa melunaskan Hutangnya kepada pihak Bank, namun info terakhir dari pihak KPKNL Tegal memberikan ‘Surat Lelang’ kepada pihak Desa Danawarih.
Yang ada Foto bangunan fan Tanah yang di Agunkannya ke pihak Bank tertempel di Mading Desa, yang membuat Fatuloh makin Panik dan memutuskan untuk pulang ke Tegal dan berhenti berjualan sementara di Ciamis.
Hutang tersebut adalah atas nama Istrinya Fatuloh, yaitu A/N Siti Markhumah.
Begitulah Pengakuan Fatuloh Dan Istrinya Siti Markhumah Kepada Awak Media. | Yusef Ferry S.






