
Chanelnusantara.com – Batam | Sebuah alat berat jenis excavator (beko) bertuliskan “PUPR – Sigap Membangun Negeri, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang” terpantau pada rabu (21-01-2026) mangkrak lebih dari satu minggu di lokasi pematangan lahan milik Perusahaan swasta di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tulisan yang tertera jelas pada badan alat menegaskan bahwa excavator tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, secara khusus berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang.
Dengan status tersebut, pastinya alat berat ini bukan milik kontraktor, bukan alat sewa umum, dan bukan untuk kepentingan komersial swasta.
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, excavator tersebut sempat digunakan hanya beberapa jam untuk aktivitas pematangan lahan, sebelum kemudian mengalami kerusakan dan ditinggalkan di lokasi hingga kini.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada terlihat upaya perbaikan, penarikan, atau pengamanan aset negara tersebut.
Fakta bahwa lahan yang dikerjakan adalah milik swasta membuat keberadaan alat berat negara di lokasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara prinsipil, kecuali ada skema kerja sama resmi, izin pemanfaatan BMN, surat tugas, serta pencatatan dan setoran ke kas negara yang hingga kini tidak terlihat di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan proyek pemerintah, tidak ada informasi kegiatan resmi, dan tidak ada penjelasan terbuka kepada publik. Kondisi ini menguatkan dugaan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan non-pemerintah.
Sebagai alat di bawah Balai Wilayah Sungai, excavator PUPR hanya diperuntukkan bagi pekerjaan pengelolaan sungai, pengendalian banjir, proyek resmi pemerintah, atau penanganan darurat bencana bukan untuk pematangan lahan swasta.
Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara
Jika penggunaan alat berat tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan mengarah pada:
– Penyalahgunaan aset negara
– Pelanggaran disiplin aparatur
– Indikasi gratifikasi atau keuntungan pribadi
– Kerugian keuangan negara, terlebih karena alat kini rusak dan mangkrak.
“Ini lahan swasta, tapi alatnya milik negara. Dipakai sebentar lalu rusak dan ditinggal, masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga Tanjung Uncang.
Desakan Audit dan Klarifikasi Terbuka
Masyarakat mendesak audit dan klarifikasi resmi, antara lain:
Siapa yang memerintahkan dan mengizinkan alat negara bekerja di lahan swasta?
Atas dasar hukum apa pemanfaatan dilakukan?
Siapa yang menanggung biaya kerusakan?
Apakah ada izin pemanfaatan BMN dan setoran resmi ke kas negara/daerah?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang terkait penggunaan, kerusakan, dan penelantaran alat berat tersebut. | Rls PJS.




