
Chanelnusantara.com – Jakarta | Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara Fandi Ramadhan, ABK asal Medan dalam kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu di perairan Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam RDPU tersebut, muncul pembahasan baru yang bukan semata pada substansi tuntutan, melainkan pada pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur JPU yang menangani perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfiyan,” tegas Habiburokhman.
Permintaan itu muncul setelah adanya pernyataan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang dinilai secara tersirat namun lugas menyebut bahwa masyarakat dan DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Pernyataan itulah yang kemudian dipandang perlu diluruskan dalam konteks ketatanegaraan.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. DPR, menurutnya, memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, dan hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai intervensi terhadap proses peradilan.
Habiburokhman juga menekankan bahwa menyampaikan pandangan, kritik, atau pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, jika ada pernyataan yang menyiratkan bahwa DPR atau masyarakat telah mencampuri teknis persidangan, hal itu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.
Dalam RDPU yang juga dihadiri keluarga Fandi Ramadhan dan didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Komisi III menyampaikan bahwa pengawasan konstitusional berbeda dengan intervensi terhadap independensi hakim maupun jaksa dalam mengambil sikap hukum.
Kasus ini sendiri tetap berjalan dalam koridor hukum, namun dinamika yang muncul menunjukkan adanya sensitivitas antara fungsi pengawasan legislatif dan independensi aparat penegak hukum.
Dengan permintaan peneguran terhadap JPU tersebut, Komisi III mendorong agar bidang pengawasan kejaksaan dapat melakukan evaluasi secara proporsional, demi menjaga komunikasi institusional yang sehat serta marwah masing-masing lembaga.
Publik kini menanti langkah Jamwas dalam merespons permintaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa ruang pengawasan konstitusional dan independensi penegakan hukum tetap berjalan seimbang dalam praktiknya. | RS.




