
Chanelnusantara.com – Batam | Salah satu komitmen untuk melindungi aset negara, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. Jumat (6/3/2026).
Dalam pernyataan resminya, Kombes Pol Nona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia lahan tersebut merupakan komitmen nyata Polda Kepri dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal.
Kasus ini bermula dari hasil Smart Patrol Terestrial yang dilakukan oleh petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 16 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh tersangka.
Atas dugaan pemanfaatan dan penguasaan lahan negara ini, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta.
Tersangka menguasai lahan lahan hutan konservasi sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini telah disita sebagai barang bukti bersama dengan dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen-dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.
“Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri. | Red.




