
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas parkir kendaraan karyawan PT Volex Indonesia di kawasan industri Sekupang dikeluhkan warga sekitar karena telah menyerobot bahu jalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut keterangan warga sekitar, kondisi tersebut telah lama berlangsung dan sudah pernah dilaporkan kepada pihak terkait, namun sejauh ini pihak manajemen PT Volex dinilai tidak perduli atas keluhan warga.
“PT Volex Indonesia ini kami nilai telah mengabaikan ketentraman dan kenyamanan lingkungan, keselamatan karyawan serta masyarakat, mengganggu fungsi ruang publik, dan membahayakan pengguna jalan.
Pantauan awak media pada Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 14.45, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat tampak terparkir berjajar di area depan PT Volex Indonesia.
Parkiran tersebut terlihat memakan bahu jalan hingga membuat badan jalan menyempit dan mengurangi jarak pandang pengendara. Situasi ini sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya Laka Lantas.
“Kalau jam masuk dan pulang kerja, jalan disini macet. Pejalan kaki yang mau melintas disini juga susah, harus hati-hati, tidak ada lagi tempat pejalan kaki. Bahu jalan yang biasa digunakan pejalan kaki sudah dipenuhi kendaraan,” ujar seorang warga saat melintas di lokasi.
Fungsi Jalur Hijau dan Bahu Jalan Terganggu
Sebagaimana diketahui, jalur hijau berfungsi sebagai resapan air, peneduh, dan penunjang estetika kota, sementara bahu jalan berfungsi untuk keselamatan, ruang darurat, dan kelancaran lalu lintas.
Penggunaan dua area ini sebagai parkir permanen dinilai sangat tidak memungkinkan karena berpotensi mempersempit badan jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurut aturan dan undang-undang, pemanfaatan buffer zone, ruang hijau dan bahu jalan, disebutkan tidak boleh sembarangan, harus perlu melewati sejumlah kajian teknis.
Jika pemanfaatan kedua area tersebut dipaksakan maka berpotensi melanggar sejumlah aturan dan undang-undang, diantaranya;
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
– PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.
– Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
– Perwako Batam No. 8 Tahun 2024 jo Perwako No. 78 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Adapun Perwako Batam No. 8 Tahun 2024 jo Perwako No. 78 Tahun 2024 ini mengatur parkir tepi jalan umum, bukan memberi ruang bagi perusahaan menjadikan jalur hijau atau bahu jalan sebagai lahan parkir tetap.
Melihat situasi ini, seharusnya perusahaan terlebih dahulu menyediakan lahan parkir internal sesuai izin usaha dan ketentuan tata ruang yang berlaku, sehingga tidak memanfaatkan ruang publik.
Warga berharap Pemko Batam segera menindaklanjuti keluhan ini. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban diminta dilakukan menyeluruh, mulai dari teguran tertulis, pendataan, hingga penderekan kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Volex Indonesia terkait penyediaan lahan parkir karyawan, izin pemanfaatan ruang, dan langkah yang dilakukan untuk menertibkan parkiran kendaraan.
Konfirmasi juga akan dilayangkan ke Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Apakah PT Volex Indonesia menerima izin terkait pengalihan fungsi dari ruang hijau dan bahu jalan untuk menjadi lokasi parkiran kendaraan.
Dimana ketiga instansi tersebut berwenang melakukan pengawasan dan penertiban atas pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Terhadap pihak PT Volex Indonesia Batam atau pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini berhak menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi terbuka untuk memuat tanggapan secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya. | Red.
