
Chanelnusantara.com – Batam | Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Minggu, (15/03/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal.
Pelaku Menawarkan Bantuan Pembelian Tiket Kapal
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat malam tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.01 WIB, suami korban berinisial S menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro.
Pelaku kemudian menyarankan agar korban datang langsung ke Pelabuhan ASDP Punggur pada keesokan harinya, serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.
Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan pelaku MY yang kemudian menawarkan tiket kapal dengan harga Rp500.000.
Setelah melakukan negosiasi, korban akhirnya sepakat membayar tiket sebesar Rp 400.000. Pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal terlebih dahulu.
Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku MY meminta uang sebesar, Rp 400.000 sebagai pembayaran tiket kapal. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa praktik tersebut melibatkan tiga orang tersangka, yakni MY, AM, dan RY.
Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, MY (47) berperan mencari calon korban dan menerima pembayaran tiket, kemudian AM (43) yang merupakan karyawan BUMN di bagian pengecekan tiket di dalam kapal, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, status kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. | Rls.




