
Chanelnusantara.com – Atambua | Pos Bantuan Hukum ADVOKASI di Atambua melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap siswa-siswi dibeberapa sekolah diantaranya pada hari pertama dilakukan di SMA Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan tersebut digelar dengan nama “BPHN MENGASUH” yang dilakukan pada, Jum’at (31/3/2023) di dalam gedung sekolah SMA Kakuluk Mesak.
Dimulai dengan doa kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya setelah itu pemutaran video tentang kejahatan remaja dan sambutan kepala bphn pusat Prof Widodo Eka Tjahjana.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari BPHN pusat dengan uraian tentang kejahatan remaja semakin meningkat mulai dari bullying, pencurian, tawuran, penganiayaan, miras, kekerasan seksual dan masih banyak lagi.
“Untuk itu kegiatan ini dimulai dari tingkatan SD SMP sampai SMA dengan demikian para remaja dibekali dengan ilmu hukum supaya menjauhi kejahatan,” ungkap YOSUA.
Ketua umum advokasi di bantu satu orang anggota advokat dan satu orang paralegal mulai memaparkan jenis jenis kejahatan dan sanksi hukum yg akan diterima. Terpantau, para siswa sangat antusias dalam mengikuti acara penyuluhan hukum tersebut.
Wakil kepala sekolah Maria Gaudensiana Bili,S.Pd. mengatakan jika kegiatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Posbakum Advokasi Indonesia, Yosua M.S, SH, CLA sangat bermanfaat bagi siswa-siswi di SMA Kakuluk Mesak maupun menambah pengetahuan bagi para pengajar yg hadir.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapak Ketua POSBAKUM Advokasi Indonesia, Bapak Yosua yang telah memberikan materi pancasila serta materi dari pusat yang sangat positif karena bisa mengurangi kekerasan maupun kenakalan siswa-siswi di Kakuluk Mesak, maupun hidup saling menghargai,” kata Wakil kepala sekolah Maria Gaudensiana Bili S.Pd.
Selain itu dirinya mengatakan jika para siswa-siswi dan para guru juga sangat antusias terhadap berjalannya kegiatan tersebut.
Ketua Umum Posbakum Advokasi Indonesia, Yosua M.S, SH, CLA juga kepada awak media mengatakan jika kegiatan ini juga akan dilakukan di beberapa sekolah selain Kabupaten Belu juga di Kupang.
“Sesuai dengan surat BPHN dari pusat kami sangat merespon karena kami OBH ADVOKASI sangat berdedikasi demi melaksanakan tugas dan memberikan penyuluhan hukum terhadap anak-anak remaja dengan mulai pembekalan dari tingkat SD, SMP dan SMA untuk menghindari kenakalan remaja, maupun hidup saling menghargai tidak suka dendam dan saling menolong,” jelas Yosua.
Lanjutnya dengan adanya sosialisasi ini agar anak-anak bisa menjauh dari kekerasan baik itu fisik maupun verbal karena itu merupakan tindakan kejahatan dan bisa dipidana.
“Kami tetap akan melaksanakan perintah dari BPHN pusat karena program ini sangat bagus, sehingga dapat membantu mengurangi kejahatan di usia dini,” tutupnya. | Ad.
Editor: Adrian