
Tampak sejumlah pekerja masih beraktivitas seperti biasa pasca penemuan TKA
Chanelnusantara.com – Batam | Imigrasi Kelas I A Batam dikabarkan tengah memeriksa dokumen para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT New Way Powerindo, Sagulung, Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Disebut sebut, pemeriksaan ini hanya alih-alih menunjukkan ketegasan penegakan hukum, karena proses pemeriksaan yang dilakukan dinilai sarat kejanggalan, hingga menimbulkan tanda tanya besar.
Kasi Humas Imigrasi Batam, Aris, saat dikonfirmasi terkait hal ini menyebutkan bahwa dokumen TKA masih dalam tahap pemeriksaan. Namun Aris mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dokumen yang sudah diamankan.
“Dokumen TKA masih dalam pemeriksaan, belum dapat dipastikan,” katanya singkat kepada tim awak media.
Ketika ditanya mengenai kewajiban perusahaan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, Aris mengaku bahwa dokumen yang dimaksud ada, namun tidak bersedia menunjukkan kepada wartawan “rahasia pribadi.”
Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam kasus ini. Dalam penanganan kasus Ini, meski pemeriksaan diklaim sedang berlangsung, pihak Imigrasi Batam tidak dapat memastikan jumlah dokumen yang disita.
Kejanggalan tidak hanya sampai disitu, diketahui bahwa sejumlah TKA yang diperiksa justru masih tetap bekerja di perusahaan tersebut.
“Buktinya ada yang masih bekerja…,” ungkap seorang sumber lapangan yang menegaskan lemahnya pengawasan aparat.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Fakta bahwa TKA tetap bekerja meski dalam status pemeriksaan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, diantaranya:
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 122 huruf a:
“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal… dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.” Artinya, TKA yang tetap bekerja tanpa izin sah dapat dijerat pasal ini.
Pasal 123:
“Setiap orang yang memberikan data tidak sah atau keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal bagi orang asing dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”
👉 Pemberi kerja juga dapat dijerat.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 42 ayat (1) & (2): Pengusaha wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan TKA.
Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
Mengatur kewajiban perusahaan memiliki RPTKA yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan.
Jika melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin RPTKA bisa dijatuhkan.
Kesimpulan Investigatif
Situasi ini memperlihatkan ketidakjelasan, lemahnya pengawasan, dan potensi pembiaran terhadap praktik kerja TKA tanpa dokumen resmi.
Jika benar TKA yang sedang diperiksa tetap bekerja, maka baik pekerja asing maupun perusahaan pemberi kerja dapat dijerat pasal pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian, UU Ketenagakerjaan, dan Permenaker. | Red PJS.




