
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (27/3/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kampung Jabi Nongsa, Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!RDP ini digelar karena hingga saat ini masih belum ada kepastian terhadap sisa lahan kampung tua, Kampung Jabi Nongsa Kota Batam.
Adapun tuntutan Masyarakat Kampung Jabi, yakni meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan DPRD Kota Batam agar segera mengeluarkan seluruh Peta Lokasi (PL) yang masuk di dalam Kampung Tua, sesuai arahan Presiden RI tentang Kampung Tua saat kunjungan ke Batam pada tanggal 6 April 2019.
Salah satu perwakilan masyarakat Kampung Jabi, Ernawati mengatakan, kehadiran mereka membawa Empat (4) tuntutan yang disampaikan kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Pihaknya juga menuntut agar segera dilakukan pengukuran terhadap lahan Kampung Tua yang belum diukur dan segera menyerahkan sertifikatnya kepada masyarakat.
Untuk diketahui Kampung Jabi yang telah ditetapkan sebagai titik kampung tua kurang lebih 76 hektare, sementara yang sudah direkom BP Batam baru 40 hektare, sementara sisa 36 hektare lagi masih belum ditetapkan sebagai titik kampung tua.
Kampung Jabi itu ada dua bagian yang dibelah oleh jalan. Artinya ada sisi kiri dan kanan, sementara sebelah kanan jalan dari arah Batu Besar tidak termasuk Kampung Tua.
Ernawati juga mengatakan pihaknya telah memperjuangkan terkait legalitas ke Kampung Tua ini sejak 2004 silam. Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan terkait legalitas Kampung Tua di daerahnya agar tak ada polemik ke depannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, terdapat enam titik kampung tua di daerah tersebut yang mendapat legalitas.
“Kami meminta untuk cepat difasilitasi dengan tim penyelesaian kampung tua. Di mana mereka berharap ada kepastian titik kampung tua yang sudah diplenokan,” kata Nuryanto.
Menurut Nuryanto, hal tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di Kampung Tua maupun kepastian pihak ketiga yang mendapatkan PL di lokasi tersebut.
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, diberikan kepastian, tidak diukur, ditandatangani, itu akhirnya penyelesaiannya menjadi nanggung. Takutnya ini seperti menunda masalah,” katanya.
Nuryanto juga menekankan untuk segera menyelesaikan titik-titik kampung tua secara umum, secara khusus yang ada di Batu Besar. Ia berharap, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian kampung tua agar tidak menjadi masalah baru.
“Kampung tua diselesaikan tanpa meninggalkan masalah baru, itu spiritnya. Dan kami berharap supaya menjadi konsen dari pihak pemerintah kota Batam dan pihak BP Batam dan tim yang sudah terbentuk,” tandasnya. |*