Chanelnusantara.com – Batam | Lahan kosong milik pemerintah, atau tepatnya row jalan sepanjang Simpang Hutatap, persisnya yang berada di depan pasar Mandalay, di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, beberapa tahun belakangan ini dimanfaatkan menjadi pasar kaget dan menjadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh inisial RBS.
Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh RBS dari para pedagang disana, informasinya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Seorang warga sekitar dengan inisial TP mengatakan, bahwa setiap lapak pedagang dengan tenda kecil disana, dikenakan kutipan 250 ribu bahkan lebih setiap bulannya. Sedangkan untuk tenda atau dengan lapak besar, dikenakan kutipan 400 hingga 500 ribu oleh inisial RBS setiap bulannya.
Sementara bagi pedagang yang membayar sewa harian dengan lapak kecil, akan dikenakan kutipan 10 sampai 20 ribu rupiah setiap kali kegiatan pasar.
Menurut TP setiap minggunya disana digelar 3 kali pasar bagi pedagang yang menjual kebutuhan pokok, seperti ikan, sayuran, serta kebutuhan dapur lainnya. Sementara untuk pedagang pakaian bekas disana digelar satu kali dalam setiap minggunya.
“Pasar kaget Simpang Hutatap digelar 3 kali seminggu untuk pedagang ikan dan sayuran. Sementara untuk pedagang pakaian bekas digelar satu kali setiap seminggu,” ungkap TP Kamis 01/02/2024.
TP menambahkan untuk kutipan disana bisa mencapai jutaan rupiah setiap kali kegiatan pasar, atau mencapai sekitar 25 hingga 30 juta rupiah setiap bulannya.
Jumlah tagihan itu masih diluar tagihan listrik dari pedagang, yang setoran bersihnya untuk si pengelola pasar berkisar 350 ribu hingga 400 ribu setiap kali kegiatan pasar,” ungkap TP.
“Untuk penghasilan dari menyediakan arus listrik di pasar kaget tersebut, bisa mencapai sekitar 600 hingga 700 ribu. Biasanya pengelola inisial RBS akan menerima 350 hingga 400 ribu rupiah bersih dari menjual arus listrik setiap kegiatan pasar,” jelas TP.
Perihal dugaan pungli yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya di pasar kaget Simpang Hutatap tersebut, belakangan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya bagi masyarakat Kecamatan Sagulung.
Pasalnya, meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, kegiatan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh inisial RBS ini, belum pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum. Bahkan kegiatan tersebut terkesan berjalan mulus seperti kegiatan legal lainnya.
Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan seperti tidak berdaya atas kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Tidak berbeda halnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, aparat penegak Perda ini juga seperti buta dan lemah terhadap kegiatan tersebut.
Tidak seperti biasanya, dimana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam ini akan tampil dengan sangat sangar, dan bertindak sangat tegas terhadap para pedagang yang menggunakan fasilitas jalan, maupun fasilitas milik pemerintah lainnya.
Bahkan saat hal ini di konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari justru balik bertanya kepada wartawan.
“Coba tanyakan dengan Disperindag terkait pedagang pasar kaget dapet izin atau rekomendasi bang,” jawabnya kepada tim media ini.
Saat penggunaan row jalan dan dugaan Pungli terhadap pedagang dipertanyakan kepada Imam Tohari, ia seperti tidak berdaya untuk memberikan jawaban, dan terlihat lebih memilihtidak menjawab alias bungkam.
Berbeda halnya dengan Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS), Moh Zainal Arifin, ia berharap agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Terkait pasar kaget yang sekarang sedang banyak dibincangkan oleh banyak pihak di depan pasar Mandalay, menurut saya lahan itu kan lahan milik pemerintah yang dulu pernah diterbitkan,” ujar Zainal.
Zainal menambahkan bahwa seingatnya jalur tersebut pernah ditanami banyak pohon.
“Nah sekarang banyak pedagang yang berjualan disitu. Diperparah kabarnya ada oknum yang mengatasnamakan pengelola, melakukan pungutan-pungutan atau sejumlah biaya terhadap pedagang. Saya kira ini adalah sebagai bagian dari tindakan pungli, dan unsurnya pidana,” ungkapnya.
Untuk itu Moh Zainal Arifin berharap, agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran, akan hal dugaan pungli di pasar kaget yang berlokasi di row jalan Simpang Hutatap tersebut.
“Menurut saya aparat penegak hukum harus segera menelusuri ini. Kalau memang ada unsur pungli baiknya ditindak. Atau memang perlu kita buat laporan ke Tim Saber Pungli bahwa disana diduga ada tindakan pungutan liar?” ujarnya.
“Tentunya harus ditertibkan, karena dibeberapa tempat seperti contohnya di jembatan Barelang, itu pungli dilarang, parkir liar dilarang dan tentunya harus berlaku sama, ini harus ditelusuri,” tutupnya.
Sementara itu, saat Tim media mempertanyakan keberadaan pasar kaget tersebut melalui chat WhatsApp kepada RBS yang disebut sebagai pengelola, hingga berita ini diterbitkan RBS belum memberikan keterangan. | Tim.