Chanelnusantara.com – Batam | Unit Reskrim Polsek Sei Beduk diPimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, dengan gerak cepat amankan 1 orang pelaku tindak pidana Curanmor. Minggu (03/07/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku yang diamankan berinisial AW (26 tahun) pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 16.40 wib di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk – Kota Batam.
Berawal Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga/pelapor.
Dijelaskan Pelapor, Dirinya baru sampai dirumah dan berjumpa dengan Istrinya, lalu istri Pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor milik Pelapor yang dibawa oleh anak mereka (DA) telah dicuri orang, mendengar hal itu kemudian Pelapor langsung menghubungi anaknya DA.
Pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anaknya, DA mengatakan bahwa sepeda motornya telah dicuri.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Honda Blade Warna Merah Silver, yang diperkirakan senilai Rp. 4.000.000,- kemudian Pelapor melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut” ungkap Shigit.
Menerima laporan dari korban, pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, berdasarkan keterangan warga, diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kel.Muka Kuning, Kec.Sungai Beduk.
Atas informasi tersebut, dengan gerak cepat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AW, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan bahwa benar hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku yang sedang berada di Kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simp. Dam Kel Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk-Kota Batam.
“Benar pelaku curanmor telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. |*