
Chanelnusantara.com – Nias Selatan | Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
UU Pers pasal 18 ayat (1), juga menyampaikan jika seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.
Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Fakta dilapangan berkata lain, landasan hukum ini sering kali dikangkangi.
Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video saat pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN inisial Siahaan melarang wartawan merekam kegiatan tersebut.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan yang mengambil Vidio kegiatan langsung mematikan rekamannya.
Terpisah, menyikapi hal ini, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut.
“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik dan transparan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
PJS Nias Selatan menduga ada perihal yang disembunyikan dalam proses tersebut dan akan mencari tahu kebenarannya.
Atas tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut.
Selain itu, tindakan pegawai BPN Nias Selatan ini juga mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut. | PJS.