Chanelnusantara.com – Tulang bawang | Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penetapan tersangka inisial FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan tersangka inisial EP (29) selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Rabu (15/6/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat T.A. 2021.
Bahwa penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
Dimana surat perintah penyidikan tersebut atas tersangka FAE (40) yang merupakan Kepala Tiyuh Panaragan dan EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan, yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan T.A. 2021.
Atas perbuatan para tersangka, dugaan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp 455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAE (40) dan EP (29) langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rutan Negara Polres Menggala dan di Rutan Kelas II B menggala. |Her.
Sumber: Kejari Menggala tulang bawang.