
Chanelnusantara.com – Batam | Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam, sejumlah warga Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam mempertanyakan terkait Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun 2023 untuk kelurahan mereka, Jumat (3/3/2023) sore.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut diketahui dari pernyataan salah satu perwakilan warga Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang, Kecamatan Galang saat mengikuti RDP bersama Komisi III DPRD Kota Batam.
”Ada isu relokasi karena ada pengembangan di kampung kami. Sebenarnya kami tidak kaku. Silahkan perusahaan mana mau mengembang daerah kami, tapi jangan ganggu kampung tua yang sudah lebih dulu ada,” ujar Suherman salah satu perwakilan warga.
Disampaikan Suherman, di Kecamatan Galang terdapat 8 kelurahan. Namun, hanya Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang saja yang PSPK-nya ditahan.
Lebih lanjut Suherman berharap, jika di daerah tempat tinggal mereka masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) BP Batam untuk perusahaan, maka harus dikeluarkan dari PL.
“Silakan pembangunan diteruskan, tapi jangan ganggu tempat tinggal warga, kami terbuka. Masa iya kami di 1 kecamatan ada 8 kelurahan, 6 dapat PSPK sementara 2 ditahan,” sesalnya.
Dalam RDP tersebut Suherman juga meminta agar PSPK di 2 kelurahan yang dimaksud agar dilanjutkan. Selain itu suherman juga mengaku kecewa atas tidak adanya hasil dari RDP tersebut karena pihak-pihak terkait yang tidak hadir.
“Kami datang kesini jauh-jauh dari Galang dalam keadaan hujan, terus tidak ada hasil. Maka kami berharap kepada Komisi III dan Komisi I, nanti diadakan RDP kembali, dan semua yang terkait diundang, baik itu pertanahan maupun Bapelitbang,” pintanya.
Sementara itu, perwakilan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Febrian, membenarkan bahwa PSPK 2023 dan perencanaan 2024 untuk 2 kelurahan dimaksud untuk sementara ditahan.
Pihak Bapelitbangda saat ini juga tengah menunggu jawaban dari BP Batam terkait permasalahan tersebut.
“Untuk sementara ditahan karena sehubungan adanya perencanaan dari PT MEG (Makmur Elok Graha) yang di Pulau Rempang. Masalah ini juga sedang kami koordinasikan dengan teman-teman BP Batam,’ ujarnya.
Dalam waktu yang sama, Sekretaris Komisi III, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan RDP untuk menggali informasi yang jelas dari seluruh pihak, terkait pembatalan PSPK atau pengembangan Rempang Cate.
Lebih jauh Muhammad Rudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat jawaban pasti mengenai PSPK di 2 kelurahan tersebut yang sementara ditahan.
“Kami fokusnya di PSPK dulu, kalau ada hal-hal lain nanti biar kita lebih dalami. Masyarakat juga tadi sudah meminta beberapa instansi untuk diundang, nanti akan kita undang,” tandasnya. |*