
Chanelnusantara.com – Batam | Pemerintah telah menjamin terlaksananya keterbukaan Informasi publik berdasarkan ditetapkannya UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Akan sangat disayangkan jika masih ada badan publik atau lembaga pemerintah, yang terkesan tidak mengindahkan atau terkesan masih mengabaikan amanat dari UU dimaksud.
Sebagaimana yang terjadi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam. Diketahui, beberapa waktu lalu beberapa wartawan yang tergabung dalam salah satu organisasi wartawan, yakni Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam, telah bersurat ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
Adapun surat konfirmasi tersebut untuk mengetahui terkait anggaran belanja makanan dan minuman, serta anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, diketahui anggaran belanja makanan dan minuman T.A 2020 mencapai kurang lebih sebesar Rp 3.736.625.250,- dan T.A 2021 anggarannya kurang lebih sebesar Rp 7.330.707.100,-.
Sementara untuk anggaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam TA 2020 dan 2021 diketahui kurang lebih sebesar Rp 5.897.345.390,- untuk TA 2020, dan kurang lebih sebesar Rp 8.067.677.300,- untuk TA 2021.
Atas tindakan yang terkesan abai dari pihak Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam tersebut, Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam, Gusmanedy, Amd, sangat menyayangkan hal tersebut.
Menurut Gusman, apa yang dipertanyakan melalui surat konfirmasi oleh organisasi Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam tersebut, adalah sesuatu hal yang sangat wajar untuk dipertanyakan.
Terkait anggaran keuangan milik pemerintah, lanjut Gusman, harus juga dapat dijelaskan secara rinci dan transparan, jika ada pihak yang mempertanyakan.
“Salah satu yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari media massa adalah sebagai sarana kontrol sosial. Selain itu media massa juga adalah sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa yang dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Untuk itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, pihaknya dari beberapa wartawan media online yang tergabung di salah satu wadah Pers yakni DPC Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota, pada waktu lalu melayangkan surat konfirmasi ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
“Kita menilai penggunaan anggaran pada T.A 2020 dan 2021 tergolong sangat besar, dimana kita ketahui pada tahun itu dalam situasi pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” ujar Gusmanedy.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 dan 2021 lalu, segala kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat mengundang kerumunan dilarang dilakukan oleh pemerintah melalui tim Satgas covid-19.
“Tidak hanya itu, kita juga mengetahui bahwa segala bentuk perjalanan keluar daerah maupun keluar negeri saat itu hampir tidak ada. Mengingat penerbangan maupun transportasi laut hampir semua dihentikan. Selain itu juga diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ungkapnya.
Atas dasar itulah DPC PJS Kota Batam mencoba melayangkan surat konfirmasi perihal penggunaan anggaran tersebut ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
“Dalam hal ini kita ingin mengetahui siapa pengguna anggaran belanja makanan dan minuman serta pengguna anggaran belanja perjalanan dinas yang dimaksud,” ujarnya lagi.
Tidak sampai disitu, Gusmanedy, Amd, juga sangat menyesalkan sikap dari staf maupun pimpinan yang ada di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam tersebut.
Dimana setelah lebih dari sepuluh hari terhitung sejak tanggal 16/02/2023 hingga 06/03/2023, pihaknya belum juga mendapatkan surat balasan resmi dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
“Kami juga sangat menyayangkan sikap yang terkesan slow respon dari staf maupun pimpinan yang ada di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam,” tegasnya.
Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam, lanjut Gusman, belum juga menerima surat balasan resmi dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, atas surat konfirmasi yang sudah dilayangkan hampir dua Minggu.
Bahkan saat perihal surat konfirmasi tersebut dipertanyakan ke bagian informasi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, salah seorang staf yang berada disana menyatakan, bahwa surat sudah didisposisikan ke Dinas Kominfo Kota Batam.
Sementara pihak Diskominfo Kota Batam yang dikonfirmasi oleh tim pada hari yang sama, justru mengatakan bahwa surat kemungkinan akan di balas oleh pihak PPIP.
“Karena surat konfirmasi kami tidak kunjung dibalas dan kami mengira ini adalah bentuk pengabaian dari pihak dimaksud, dan justru kami terkesan di bola, maka kita berencana akan mencoba melaporkan hal ini Kejaksaan Negeri Batam dan juga kepihak atau instansi Komisi Informasi Provinsi,” tutupnya. |Red.